Recent Posts

.

.

SELAMAT DATANG

Di Perumahan bukit putra desa situsari cileungsi Bogor 16820.

MUSYAWARAH MUFAKAT

Jalan kami dalam mengambil keputusan.

GOTONG ROYONG

Cara kami menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan.

PERBEDAAN ADALAH FITRAH

Perbedaan adalah sebuah kenyataan dan perbedaan itu harus harmonisasikan .

LINGKUNGAN NAN ASRI

Tujuan kami membangun Perumahan Bukit putra.

Sabtu, 26 November 2011

Gerakan Tanam Mangrove di Kecamatan Muaragembong

Hari Jum'at, 07 Oktober 2011 Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penanaman 45 ribu mangrove/bakau di sepanjang pesisir Muaragembong. Kegiatan yang didukung dari sumber Dana APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Bantuan Provinsi Jawa Barat serta Bantuan dari PT. Pertamina EP Region Jawa Field Tambun ini diharapkan bisa menyelamatkan kelestarian Pesisir.

Bupati Bekasi Bpk Sa'duddin menjelaskan bahwa Penanaman Bakau bisa mencegah Abrasi yang berpengaruh pada 500 hektar tambak di Muaragembong.

Bpk Agus Trihono selaku Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa Muaragembong berpotensi besar dalam pembudidayaan Udang dan Bandeng dimana salah satu kendalanya adalah abrasi yang bisa menyebabkan kerusakan tambak.

Ayo Tanam Mangrove demi kelestarian pesisir laut, warisan untuk anak cucu. [Diskominfo]
READMORE - Gerakan Tanam Mangrove di Kecamatan Muaragembong

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok

Tata Ruang Wilayah (Slide 1-20)

Tata Ruang Wilayah (Slide 21-40)

Tata Ruang Wilayah (Slide 41-60)

Tata Ruang Wilayah (Slide 61-80)

Tata Ruang Wilayah (Slide 81-100)

Tata Ruang Wilayah (Slide 101-120)

Tata Ruang Wilayah (Slide 121-140)

Tata Ruang Wilayah (Slide 141-162)
READMORE - Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok

Produk Hukum Kota Depok

UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (pdf, 180kb)

PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (pdf, 89kb)

2011

Perda Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (pdf, 404kb)
Perda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah (pdf, 200kb)
Perda Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (pdf, 276kb)
Perda Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (pdf, 229kb)
Perda Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (pdf, 233kb)
Perda Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Menara Telekomunikasi (pdf, 236kb)
Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pendirian PDAM Kota Depok (pdf, 290kb)
Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada PDAM Kota Depok (pdf, 245kb)
Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perda No.07 Tahun 2003 Tentang IUJK (pdf, 207kb)
Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang (pdf, 186kb)
2010

Perda Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (pdf, 141kb)
Perda Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Perda Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (pdf, 136kb)
Perda Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (pdf, 280kb)
Perda Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (pdf, 347kb)
Perda Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (pdf, 103kb)
Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (pdf, 157kb)
2009

Perda Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2000-2010 (pdf,121kb)
2008

Perda Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (pdf, 122kb)
Perda Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok (pdf, 187kb)
Perda Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (pdf, 67kb)
Perda Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (pdf, 69kb)
Perda Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok (pdf, 48kb)
Perda Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (pdf, 303kb)
Perda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (pdf , 501kb)
Perda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (pdf, 286kb)
Perda Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Depok Kepada PT. BPD Jabar dan Banten (pdf, 64kb)
Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir (pdf, 215kb)
2007

Perda Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (pdf, 150kb)
Perda Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Di Kota Depok (pdf, 362kb)
2006

Perda Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Bangunan dan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (pdf, 228kb)
2004

Perda Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Bersih (pdf, 69kb)
2003

Perda Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kesehatan Swasta (pdf, 135kb)
Perda Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (pdf, 144kb)
Perda Nomor 10 Tahun 2003 Tentang BUMD (pdf, 60kb)
Perda Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Penyertaan Modal Daerah (pdf, 69kb)
Perda Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (pdf, 114kb)
Perda Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Pariwisata (pdf, 163kb)
Perda Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Izin Perikanan, Peternakan & Pemotongan Hewan (pdf, 127kb)
Perda Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Pasar di Kota Depok (pdf, 130kb)
2002

Perda Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (pdf, 145kb)
Perda Nomor 04 Tahun 2002 Tentang Izin & Retribusi Usaha Bidang Industri (pdf, 172kb)
Perda Nomor 05 Tahun 2002 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Cair (pdf, 112kb)
Perda Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Wajib Daftar Perusahaan (pdf, 162kb)
Perda Nomor 07 Tahun 2002 Tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak & Gas Bumi (pdf, 70kb)
Perda Nomor 08 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (pdf, 135kb)
Perda Nomor 09 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (pdf, 88kb)
Perda Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan LPM (pdf, 67kb)
2001

Perda Nomor 01 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan (pdf, 121kb)
Perda Nomor 06 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (pdf, 85kb)
Perda Nomor 08 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan (pdf, 35kb)
Perda Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Penetapan Kelurahan (pdf, 66kb)
Perda Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Ketertiban Umum (pdf, 60kb)
Perda Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (pdf, 83kb)
2000

Perda Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (pdf, 73kb)
Perda Nomor 39 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus (pdf, 80kb)
Perda Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan & Retribusi Tempat Pemakaman (pdf, 99kb)
Perda Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (pdf, 90kb)
Perda Nomor 43 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek (pdf, 103kb)
Perda Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal (pdf, 85kb)
1999

Perda Nomor 01 Tahun 1999 Tentang Hari Jadi & Lambang Kota Depok (pdf, 95kb)
READMORE - Produk Hukum Kota Depok

Undang-Undang KIP

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Klik link untuk mendownload files
READMORE - Undang-Undang KIP

PERDA MENARA BERSAMA

PERDA MENARA BERSAMA


Klik link untuk mendownload files
READMORE - PERDA MENARA BERSAMA

SKB 3 Menteri

Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008



Klik link untuk mendownload files
READMORE - SKB 3 Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010


Klik link untuk mendownload files
READMORE - Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Klik link untuk mendownload files
Last Updated on Friday, 03 December
READMORE - UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

progres

READMORE - progres

Kamis, 17 November 2011

Sudin Pariwisata Jaktim Gelar Festival Budaya Jatinegara



Klik pada gambar untuk memperbesar.
Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Timur akan menggelar Festival Budaya Jatinegara, di Jakarta Gems Center (JGC), Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara. Festival yang bertujuan untuk mempromosikan JGC atau yang dikenal dengan Pasar Batu Aji Rawa Bening tersebut, rencananya berlangsung dua hari, 19-20 November 2011.

Kasudin Pariwisata Kota Adminsitrasi Jakarta Timur Kris Irawan mengatakan, selain untuk mempromosikan JGC kepada masyarakat luas, kegiatan ini juga untuk memperkenalkan lokasi-lokasi yang layak menjadi objek wisata alternatif di Jakarta Timur, khususnya di Kecamatan Jatinegara.

“Jakarta Gems Center diharapkan ke depannya dapat menjadi pilar utama kawasan wisata Jatinegara bersama gedung eks Kodim, Stasiun Jatinegara dan Gereja Koinonia yang merupakan bangunan sejarah peninggalan kolonial Belanda,” kata Kris, di kantornya, Kamis (17/11).

JCG menurut Kris kondisinya saat ini sangat ideal sebagai salah satu kunjungan wisatawan di Jakarta Timur. “Belanja di Jakarta Gems Center saat ini sangat nyaman, sehingga konsumen betah dari pagi hingga malam berbelanja,” katanya.

Saat ini di JGC sendiri terdapat 1.330 kios yang menjual berbagai macam batu aji mulai dari batu permata, batu akik, hingga cincin dan barang antik. Pasca dilakukan renovasi, kondisi kios-kios di JGC sudah lebih luas dan tertata rapih. Pedagang yang membuka kios menurutnya berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. .  

Untuk menarik minat masyarakat, pada Festival Wisata Jatinegara 2011 nanti, pihaknya juga akan menghadirkan berbagai kesenian Betawi seperti tari ondel-ondel dan marawis, serta kesenian lainnya seperti reog ponorogo, barongsay, modern band dan misik dangdut. “Bahkan untuk semakin menarik minat pengunjung, juga akan digelar bazar yang menawarkan produk unggulan kerajinan tangan yang ada di Jakarta Timur seperti aneka mebel, souvenir, dan sebagainya,” kata Kris.

Sementara itu menurut Kasie Kehumasan Sudin Komunikasi Informatika dan Kehumasan Kota Administrasi Jakarta Timur Gatut Sudarsono, sejak diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo pada Juni 2010 lalu, JGC kian dikenal oleh masyarakat luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga mancanegara.

“JGC telah menjadi obyek wisata, khususnya mereka yang memiliki hobi mengumpulkan dan memakai produk-produk berhiaskan batu aji,” kata Gatut.

Banyak wisatawan mancanegara yang datang dari Malaysia, Brunei, Jepang, Taiwan, bahkan Eropa dan Timur Tengah datang ke JGC untuk berburu berbagai jenis batu aji dan permata, serta beraneka ragam produknya. Tidak hanya itu, di lokasi ini juga terdapat berbagai kios yang menawarkan benda-benda pusaka dari berbagai daerah pelosok Nusantara, dengan bentuk yang unik dan menarik.

“Di JGC juga terdapat Pusat Informasi Batu-Batuan dengan berbagai bentuk, jenis dan penampilan yang dikumpulkan dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Gatut. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)


READMORE - Sudin Pariwisata Jaktim Gelar Festival Budaya Jatinegara

Dasar Hukum Sosialisasi Satu Hari Tanpa Nasi

READMORE - Dasar Hukum Sosialisasi Satu Hari Tanpa Nasi

Surat Edaran Walikota Tentang “Gerakan Satu Hari Tanpa Nasi”

READMORE - Surat Edaran Walikota Tentang “Gerakan Satu Hari Tanpa Nasi”

September 2011, Puskesmas Sudah Bisa Pakai Resep Elektronik


Jakarta, Jika selama ini resep obat di sebagian besar Puskesmas masih dilakukan secara manual, maka per September 2011 seluruh Puskesmas di Indonesia akan memiliki layanan resep elektronik. Fasilitas ini dapat membantu dan sangat menghemat waktu bagi pasien maupun petugas kesehatan.

E-Prescription atau resep elektronik merupakan transmisi elektronik resep obat dari komputer pembuat obat ke komputer bagian farmasi. Ini merupakan komponen dari SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Tingkat Kabupaten) elektronik (Puskesmas dan rumah sakit).
“Kita bisa masukkan semua aturan obat, jadi kalau ada dokter yang mungkin salah memberi resep atau kelebihan dosis itu bisa ada warning kalau salah,” jelas dr Jane Soepardi, MPH, DSc, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, dalam acara media briefing ‘Pengembangan & Penguatan Sistem Informasi Kesehatan’ di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Dengan berlakunya resep elektronik tersebut, maka banyak keuntungan yang dirasakan petugas kesehatan maupun pasien, antara lain:
  1. Mempercepat pelayanan pasien atau mengurangi waktu tunggu pasien (efisien)
  2. Menghindari kesalahan menulis dan membaca nama obat dan dosis obat
  3. Mencegah kemungkinan terjadinya alergi dan interaksi obat
  4. Memberikan peringatan terhadap obat-obat tertentu yang bisa menimbulkan reaksi merugikan
  5. Mempermudah pemantauan ketersediaan (stok) dan kebutuhan obat
  6. Mempromosikan pemakaian obat generik
  7. Menghemat tempat penyimpanan arsip
  8. Mempermudah analisis penyakit dan pemakaian obat.
“Jika dulu pasien harus berkali-kali antre di Puskesmas, antre periksa dan antre apotek, maka nantinya bisa menghemat waktu. Begitu pasien datang data administrasinya sudah tersambung ke dokter dan begitu dokter memberikan resep, resepnya langsung disampaikan ke apotek, jadi nanti pasien tinggal ambil saja tidak perlu antre lagi. Hemat waktu jadinya,” jelas dr. Jane.
Resep elektronik hanyalah bagian kecil dari SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Tingkat Kabupaten) elektronik, yaitu pusat data yang bisa diakses oleh semua Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten. Dengan SIKDA elektronik, semua data administrasi dari seluruh Puskesmas tidak lagi ditulis secara manual tetapi sudah terkomputerisasi dan terhubung dengan satu jaringan wireless atau internet yang terpusat di kabupaten atau dinas kesehatan setempat.
“Untuk saat ini baru ada 40 persen kabupaten di Indonesia yang sudah memiliki SIKDA elektronik, namun pada September 2011 akan dibagikan SIKDA generik secara gratis kepada seluruh Puskesmas yang ada di Indonesia. Dan tahun 2012 diharapkan semua unit pelayanan baik Puskesmas dan RS, pemerintah maupun swasta sudah terjalin dengan SIKDA,” lanjut dr Jane.
SIKDA sendiri mencakup berbagai pelayanan elektronik, tidak hanya resep elektronik (e-prescription), tetapi ada juga e-archive, e-radiologi, e-laboratorium dan lain-lain.
SIKDA secara keseluruhan juga memiliki manfaat, yaitu:
  1. Terhadap masyarakat
  2. Waktu tunggu pasien berkurang
  3. Mengurangi medical error
  4. Pelayanan kesehatan lebih efektif dan efisien
Terhadap penyelenggara pelayanan
  1. Mengurangi beban administrasi petugas kesehatan sehingga lebih banyak waktu untuk pasien
  2. Pembuat keputusan mempunyai informasi yang tepat dan cepat.
Sumber : detikhealth.com
READMORE - September 2011, Puskesmas Sudah Bisa Pakai Resep Elektronik

Gubernur Jawa Barat dalam Penjajagan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Ulsan - Korea


Berita Foto





Gubernur Jawa Barat dalam Penjajagan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Ulsan - Korea. Rabu (16/11)


Foto Lain


READMORE - Gubernur Jawa Barat dalam Penjajagan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Ulsan - Korea

Reformasi Birokrasi Jawa Barat




Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah berupaya melakukan reformasi birokrasi menuju pada suatu pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Beberapa langkah telah dilakukan, seperti : penerapan teknologi informasi untuk akselerasi dan akuntabilitas data dan informasi, penerapan lelang secara elektronik (LPSE) dalam rangka penerapan keterbukaan pengadaan barang dan jasa dan peningkatan kualitas sumber daya pegawai melalui penerapan penambahan tunjangan tambahan penghasilan.
Dalam hal penerapan teknologi informasi, telah terbangun aplikasi-aplikasi seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik, System Informasi Pelaporan Keuagan Daerah (SIPKD), Aplikasi Teknologi Informasi  Siklus Barang Daerah (ATISISBADA), WEBSITE, aplikasi  e-office dan aplikasi lainnya.
Khusus untuk aplikasi lelang secara elektronik, sudah menjadi primadona kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat kegiatannya sudah menjadi standar utama dalam penerapan transparansi, akuntabilitas dan akurasi secara real time sehingga menciptakan efisiensi dan percepatan dalam penyelenggaraan lelang untuk pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan laporan, sampai tanggal 15  September 2011, terdapat 90 agency (instansi)  yang bergabung pada LPSE Provinsi  Jawa Barat, dengan jumlah paket sebagai berikut: Total Paket :2.761 Paket,  Total Paket Selesai :1.952 Paket,  Pagu :Rp.3.625.821.383.283,35,  Pagu Selesai :Rp.2.618.703.565.426,35,  Penawaran :Rp.2.167.597.138.067,96,  Sisa Tender :Rp.451.106.427.358,39 (17,23 %). Jumlah Penyedia Sampai saat Ini 8.852 Rekanan/Penyedia. Khusus ULP/OPD Provinsi Jawa Barat datanya adalah sebagai berikut: Total Paket :844 Paket, Total Paket Selesai :651 Paket, Pagu :Rp.1.496.468.918.144,35, Pagu Selesai  :Rp.1.069.200.881.350,35, Penawaran :Rp.859.197.982.967,06, Sisa Tender :Rp.210.002.898.383,29 (19,64 %). Data tersebut merupakan langkah maju dalam menciptakan iklim keterbukaan khususnya dalam setiap pengadaanbarang dan jasa, mengingat kasus-kasus yang muncul dan menjadi sorotan publik adalah dibidang pengadaan barang dan jasa.
Untuk langkah lainnya yang mencerminkan pelayanan publik adalah terbangunnya website di OPD yang hingga saat ini berjumlah  48 web termasuk webiste jabarprov.go.id. Melalui  website ini  Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka diri dalam dunia cyber dimana disajikan layanan data dan informasi, apa-apa yang telah dan sedang dikerjakan. Publik dapat melakukan penelusuran melalui web tersebut terhadap data dan informasi.
Guna percepatan pelaporan keuangan di lingkungan Pemprov. Jabar telah dibangun System Informasi Pelaporan Keuangan daerah (SIPKD) dengan tujuan terjadinya efisiensi dan percepatan laporan keuangan. Melalui sistem ini, akan terbangun iklim terbukanya pelaporan dari OPD sehingga memudahkan untuk terciptanya transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan.
Begitupun untuk pengelolaan barang yang padasarnya telah menjadi asset negara, saat ini telah dibangun dan operasional aplikasi teknologi informasi siklus barang daerah. Melalui aplikasi ini semua kekayaan pemerintah tercatat dengan baik. Mulai dari jumlah barang, jenis barang, keadaan barang, siapa pengguna dan berapa harganya, semua tercatat dan dapat dipertanggungjwabkan.
Langkah berikutnya dari Pemprov. Jabar untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah mengefektifkan penyelenggaraan perijinan terpadu. Unuk perijinan di tingkat provinsi telah menerapkan system terpadu dan memiliki standarisasi dalam hal pelayanannya. Sejak tahun 2008, wadah yang menyelenggarakan perijinan terpadu telah berbentuk suatu badan dengan nama Badan Pelayanan Perijinan terpadu (BPPT) Provinsi Jawa Barat.  Sebanyak 209 perijinan telah dilayani oleh BPPT.  Kalau dahulu, waktu tempuh suatu perijinan terbilang sangat lama, maka dengan system terpadu dapat terpangkas hingga menjadi maksimal 14 hari dan bahkan lebih cepat dari itu.
Yang tidak kalah pentingnya dalam hal reformasi birokrasi adalah unsur pegawainya itu sendiri. Sejak tahun 2010, Pemerintah telah memberikan Tunjangan Tambahan penghasilan (TTP) sebagai pengganti honor-honor yang sering muncul dalam setiap kegiatan. Besarnya tunjangan tersebut didasarkan pada kinerja pegawai dan fix income, dengan perbandingan 20 %: 80 %. Untuk tahun 2012, akan diubah menjadi 30 % : 70%. Upaya pemerintah ini diyakini telah meningkatkan kinerja pegawai, karena setiap pegawai mendapatkan kepastian mendapat tunjangan tambahan. Dirinya merasa tenang dalam bekerja, karena ada kepastian tambahan penghasilan.
Semua langkah tersebut menjadi sebuah upaya untuk mengimplementasikan Pemerintahan yang bebas KKN dan mampu memberikan penyelenggaraan pelayanan prima, sebagaimana telah ditandatanganinya Island Integrity antara Gubernur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka daerah percontohan wilayah bebas KKN. Daerah tersebut adalah Kab. Bandung Barat, Kab. Sukabumi, Kuningan Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Sukabumi. Sedangkan untuk Pemprov. Jabar, terdapat empat OPD yang menjadi percontohnan unit kerja bebas KKN, yaitu BKD, Inspektorat, Dinas Pendapatan dan BPPT.
Dalam hal grativikasi, Pemprov. Jabar sedang membentuk  Unit Pengendali Gratifikasi dan BUMD yang telah membentuknya, yaitu Bank BJB.
Upaya-upaya terurai tersebut, diyakini menjadi penggerak dalam penciptaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, upaya tersebut tidak berhenti disitu saja, masih banyak langkah dan program yang harus dilaksanakan yang semuanya bertumpu pada penciptaan birokrasi yang jujur, disiplin dan profesional.  Tunjangan telah ditambah, iklim bekerja telah kondusif dan semua infrastruktur telah tersedia. Semua hak telah dipenuhi. Tinggal kewajiban diilaksanakan.

Sumber : Bahan Power Point Paparan Sekda Prov. Jabar
Penulis : erawan hayat 


KESIAPAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI



READMORE - Reformasi Birokrasi Jawa Barat

Selasa, 15 November 2011

Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional














 Program Nasional kesehatan bekerja sama dengan RW 10 Desa Situsari kecamatan Cileungsi telah melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dengan sukses. Kegiatan yang dilaksanakan di Fasos Perum Bukit Putra ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Oktober 2011 dimulai sejak jam 07.00 hingga siang hari. PIN kali ini berlangsung meriah dengan hamper seluruh balita yang memperoleh imunisasi campak dan polio.


Salah seorang anak sedang  mendapat imunisasi polio dari bidan atau petugas kesehatan.

Untuk  gallery foto kegiatan tersebut  silahkan klik disini
READMORE - Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional

Foto Kerja bakti RT.02 & 03



READMORE - Foto Kerja bakti RT.02 & 03

Pekan Imunisasi Nasional








READMORE - Pekan Imunisasi Nasional

Senin, 14 November 2011

Cara pembuatan sertifikat Tanah


Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Sipenjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
2. Persyaratan AJB
Yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
1· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
2· Kartu Tanda Penduduk.
3· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
5· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
1· Kartu Tanda Penduduk.
2· Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijualsedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orangyang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.
sumber : http://eleveners.wordpress.com/category/pendaftaran-tanah/
READMORE - Cara pembuatan sertifikat Tanah

Cara Mengurus KTP yang hilang/rusak.

Berikut cara pengurusan KTP pengganti yang hilang:

Pertama, ke Ketua Rukun Tetangga (RT) di mana KTP Anda didaftarkan. Minta Surat Keterangan Domisili, demikian nama resminya. Ada form-nya. Nanti diisi lengkap, ditandatangani Ketua RT dan harus dilampiri pasfoto berwarna 2 lembar ukuran 2 x 2 sentimeter. Biaya: 0 rupiah. Durasi: 15 menit, terdiri dari 10 menit basa basi dan 5 menit pembuatan surat dalam pengurusan KTP tsb.

Kedua, Anda membawa Surat Keterangan Domisili tersebut ke Ketua Rukun Warga. Form akan ditandatangani dan distempel oleh beliau. Biaya: 0 rupiah. Durasi: 10 menit, terdiri dari 5 menit menunggu beliau dan 5 menit pengisian surat. Bagi Anda yang pernah / sering terlibat dalam pengurusan dokumen penting lain seperti pengurusan sim, atau bahkan urus paspor dsb mungkin biasa dengan hal seperti ini. Tapi mungkin urus paspor sistemnya lebih "repot"


Ketiga, Surat Keterangan Domisili itu dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek). Anda bisa memilih Polsek mana saja yang mudah diakses dan sesuai selera. Bahkan, Anda juga bisa memilih Pos Polisi, Kepolisian Resort (Polres) dan lokasi di mana Polisi Republik Indonesia menyediakan layanan dan pengayoman bagi rakyat Indonesia. Anda akan "diinterogai" diwawancarai untuk Berita Acara Surat Keterangan Kehilangan. Ingat, jangan masuk ke wilayah selain Pos Pelayanan Masyarakat yang biasanya ada di bagian depan Kantor Polsek atau Polres. Biaya: seikhlasnya, dengan tata cara pemberian pas salaman sambil serah terima duit. Saya sendiri memilih tidak membayar. (Hi KPK!). Durasi: 30 menit, terdiri dari 20 menit antri dan 10 menit wawancara sekalian ngetik.

Keempat, Surat Keterangan Kehilangan, Surat Keterangan Domisili, Kartu Keluarga, dan pas foto 2 x 2 sentimeter sebanyak 2 lembar dibawa ke Kantor Kelurahan. Temui Sekretaris Kelurahan atau bagian Administrasi. Serahkan semua dan voila! jadilah KTP baru Anda. Durasi: 30 menit, karena pagi-pagi sudah di Kelurahan. Biaya: seikhlasnya, dengan tata cara pemberian pas salaman sambil serah terima duit. Begitulah dalam pembuatan dokumen KTP.

Semoga bermanfaat.
READMORE - Cara Mengurus KTP yang hilang/rusak.

Cara mengurus STNK yang hilan/rusak



Persyaratan untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
  2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
  3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
  4. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan.
    Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  3. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
    Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
    Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Total Biaya Pengurusan STNK hilang (dalam ribu Rupiah):
30 + 50 = 80

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut mengacu pada biaya pengurusan STNK mobil pribadi. Kemungkinan besar ada perbedaan biaya bila mengurus kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda.

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Jangan mengaku memiliki uang lebih. Cari bagian Informasi atau skema prosedur pengurusan STNK hilang.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan STNK hilang yang berlaku di tempat kita mengurus STNK tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan STNK. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan STNK hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan STNK, semakin cepat kita pulang membawa STNK yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus STNK; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan STNK.
Berikut ini adalah informasi tambahan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau isteri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau isteri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.
---
Untuk persyaratan ketiga, fotokopi STNK yang lama (hilang), sepertinya bukan syarat yang mutlak atau tidak berlaku umum. Bila fotokopi STNK tersebut tidak ada, saya rasa tidak akan menghambat proses pengurusan STNK yang hilang.
---
Semoga bermanfaat!
READMORE - Cara mengurus STNK yang hilan/rusak

Cara mengurus SIM yang hilang


 Persyaratan untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hilang adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM yang lama (hilang).
  3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan.
    Hal ini diurus di Bagian Pemeriksaan Kesehatan. Biaya: Rp. 20.000.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
    Hal ini diurus di Loket SIM Hilang. Biaya: Rp. 60.000.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
    Hal ini diurus di Loket Asuransi. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan kartu AKDP. Biaya: Rp. 15.000.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran.
    Semua persyaratan tersebut di atas, Surat Keterangan Kesehatan, dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi lengkap diserahkan ke Loket Pendaftaran. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  5. Foto untuk SIM.
    Bila tidak ada masalah dengan berkas yang diserahkan, kita akan dipanggil untuk pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan SIM.
    Gunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  7. Pengambilan Kartu AKDP.
    Gunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Total biaya pengurusan SIM hilang (dalam ribu Rupiah):
20 + 60 + 15 + 50 = 145

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan SIM yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Calo dari kalangan umum mudah dihindari. Yang sulit dihindari adalah calo dari kalangan petugas, terutama yang bertugas mengurus dokumen. Cara menghindari calo seperti ini adalah dengan tidak mengaku memiliki uang lebih. Kita hanya punya cukup uang untuk mengurus sesuai prosedur.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan SIM hilang yang berlaku di tempat kita mengurus SIM tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan SIM. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan SIM hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan SIM, semakin cepat kita pulang membawa SIM yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus SIM; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan SIM.
  5. Sama dengan pengurusan perpanjangan SIM.
    Prosedur dan biaya pengurusan SIM hilang sama dengan prosedur dan biaya pengurusan perpanjangan SIM.Perihal fotokopi SIM yang hilang, sifatnya tidak wajib. Kalau memang tidak ada, SIM hilang masih dapat diurus. Bedanya adalah kalau kita membawa fotokopi SIM yang hilang, kita tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang lama (yang hilang). Dengan begitu, kita hanya perlu menandatangani formulir ini
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Sumber: http://www.jaksel.metro.polri.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10&Itemid=88

Semoga bermanfaat!
READMORE - Cara mengurus SIM yang hilang