Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Akta Kelahiran


 
MANFAAT AKTA KELAHIRAN
a. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
b. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
c. Seabagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
d. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
e. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
f. Pembuatan KTP, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
h. Pembuatan pasport.
i. Pengurusan tunjangan keluarga.
j. Pengurusan warisan.
k. Pengurusan beasiswa.
l. Pengurusan pensiun bagi pegawai.
m. Melaksanakan pencatatan perkawinan.
n. Melaksanakan ibadah haji.
o. Pengurusan kematian.
p. Pengurusan perceraian.
q. Pengurusan pengakuan anak.
r. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
 
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
  1. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada cukup dengan  no.3 )
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepal Desa / Lurah
  4. Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku & KK yang dilegalisir
  6. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan
  7. Membawa dua orang saksi berikut fotokopi KTP yang masih berlaku
  8. Penyelesaian pembuatan akta kelahiran berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 selama 30 hari kerja
 
Kutipan Akta Kelahiran
Buku Register Akta Kelahiran
 
TEMPAT PELAYANAN :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar