Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Hal yang perlu diketahui mengenai Kartu Keluarga :
  1. setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga;
  2. nomor KK diterbitkan secara otomatis melalui proses komputerisasi SIAK, merupakan milik dari Kepala Keluarga dan merupakan bukti bahwa data keluarga telah dihimpun di Pusat Data Kependudukan Kabupaten dan Nasional;
  3. KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di TPDK Kecamatan.
  4. KK untuk Penduduk WNA diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di TPDK Dinas.
  5. KK untuk Penduduk campuran WNI dan WNA dengan Kepala Keluarga Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di TPDK Dinas.
  6. KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
  7. Keterangan mengenai kolom agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam Database Kependudukan.
  8. Nomor KK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Dinas setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam database kependudukan dengan menggunakan SIAK.
  9. Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor KK dilakukan dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan nomor seri keluarga.
  10. Nomor KK diberikan oleh pemerintah setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam Pusat Data Kependudukan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  11. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
  12. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Kecamatan  melalui Kepala Desa/Lurah.
  13. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  14. Pelaporan tersebut  menggunakan formulir dengan kode F-1.06 untuk permohonan:
    1. KK baru;
    2. Perubahan KK;
    3. Penggantian KK yang hilang/rusak.
  15. Pelaporan tersebut digunakan sebagai dasar untuk penerbitan KK menggunakan blanko KK dengan Kode B-1.02.
 
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA
  1. Fotokopi KK dan KTP Lama
  2. Fotokopi Akta Nikah / Akta Kawin bagi yang sudah nikah
  3. Fotokopi akta kelahiran bagi yang sudah mempunyai anak
  4. Fotokopi KTP calon Kepala Keluarga bagi yang membentuk keluarga baru
  5. Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri
  6. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
  7. Bukti KK yang rusak, bagi pemohon KK yang rusak
  8. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian bagi yang hilang
  9. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri ( SKDLN) bagi WNI yang baru darang dari luar negeri
  10. Khusus Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan juga fotokopi dokumen keimigrasian seperti passport, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri
 
TEMPAT PELAYANAN :
Kantor Kecamatan untuk penduduk WNI
Dinas untuk penduduk WNA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar