Recent Posts

Sabtu, 29 Oktober 2011

Cara balik nama/ Mutasi pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )


Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.


Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan L
1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
3. Fotokopi SSB BPHTB
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
5. Fotokopi KTP

Keterangan Tambahan :
1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan*. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan** terlebih dahulu.

Batas Waktu Penyelesaian :
1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan**)

BACA JUGA mengenai SSB BPHTB

2 komentar:

  1. semakin enak bisa cek pbb kapanpun
    makasih atas infonya

    BalasHapus
  2. Klo sdh melakukan mutasi, perubahan identitas di pbb langsung dapat dilihat atau harus menunggu spt pbb di tahun berikut nya?
    Mohon bantuannya.

    BalasHapus