SYARAT-SYARAT UNTUK AKTA CAPIL YANG RUSAK :- Kutipan akta capil yang rusak (asli)
- Materai 6000 satu buah
- Fotokopi KTP Pelapor
 SYARAT-SYARAT UNTUK AKTA CAPIL YANG HILANG :- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat
- Fotokopi akta capil
- Materai 6000 satu buah
- Fotokopi KTP Pelapor
 SYARAT-SYARAT UNTUK PERBAHARUI AKTA CAPIL- Akta capil yang asli
- Materai 6000 satu buah
- Fotokopi KTP Pelapor
 SYARAT-SYARAT UNTUK PERUBAHAN NAMA - Kutipan Akta Kelahiran;
- Kutipan Akta-Akta Capil (yang dipunyai);
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen imigrasi, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
- Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tebatas membawa KTP dan KK;
- Penetapan dari Pengadilan Negeri.
SYARAT-SYARAT UNTUK AKTA CAPIL YANG RUSAK :
- Kutipan akta capil yang rusak (asli)
- Materai 6000 satu buah
- Fotokopi KTP Pelapor
Â
SYARAT-SYARAT UNTUK AKTA CAPIL YANG HILANG :
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat
- Fotokopi akta capil
- Materai 6000 satu buah
- Fotokopi KTP Pelapor
Â
SYARAT-SYARAT UNTUK PERBAHARUI AKTA CAPIL
- Akta capil yang asli
- Materai 6000 satu buah
- Fotokopi KTP Pelapor
Â
SYARAT-SYARAT UNTUK PERUBAHAN NAMA
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Kutipan Akta-Akta Capil (yang dipunyai);
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen imigrasi, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
- Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tebatas membawa KTP dan KK;
- Penetapan dari Pengadilan Negeri.
yang terbakar gimana?
BalasHapusYg terbakar gimana caranya?
BalasHapus