Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Pelayanan Akta Hilang / Rusak / Terbakar/ Perbaharui / Ganti Nama


SYARAT-SYARAT UNTUK AKTA CAPIL YANG RUSAK :
  1. Kutipan akta capil yang rusak (asli)
  2. Materai 6000 satu buah
  3. Fotokopi KTP Pelapor
 
SYARAT-SYARAT UNTUK AKTA CAPIL YANG HILANG :
  1. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat
  2. Fotokopi akta capil
  3. Materai 6000 satu buah
  4. Fotokopi KTP Pelapor
 
SYARAT-SYARAT UNTUK PERBAHARUI AKTA CAPIL
  1. Akta capil yang asli
  2. Materai 6000 satu buah
  3. Fotokopi KTP Pelapor
 
SYARAT-SYARAT UNTUK PERUBAHAN NAMA 
  1. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Kutipan Akta-Akta Capil (yang dipunyai);
  3. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen imigrasi, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
  5. Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tebatas membawa KTP dan KK;
  6. Penetapan dari Pengadilan Negeri.

2 komentar: