Recent Posts

Senin, 14 November 2011

Cara mengurus SIM yang hilang


 Persyaratan untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hilang adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM yang lama (hilang).
  3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan.
    Hal ini diurus di Bagian Pemeriksaan Kesehatan. Biaya: Rp. 20.000.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
    Hal ini diurus di Loket SIM Hilang. Biaya: Rp. 60.000.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
    Hal ini diurus di Loket Asuransi. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan kartu AKDP. Biaya: Rp. 15.000.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran.
    Semua persyaratan tersebut di atas, Surat Keterangan Kesehatan, dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi lengkap diserahkan ke Loket Pendaftaran. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  5. Foto untuk SIM.
    Bila tidak ada masalah dengan berkas yang diserahkan, kita akan dipanggil untuk pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran. Biaya: Rp. 50.000.
  6. Pengambilan SIM.
    Gunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  7. Pengambilan Kartu AKDP.
    Gunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Total biaya pengurusan SIM hilang (dalam ribu Rupiah):
20 + 60 + 15 + 50 = 145

Tips yang bisa saya sampaikan dalam pengurusan SIM yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. Bawa alat tulis.
    Jangan sampai kita kebingungan mencari alat tulis untuk mengisi Formulir Pendaftaran atau dokumen lainnya.
  2. Hindari calo.
    Calo (baik dari kalangan petugas atau umum) bisa dihindari. Calo dari kalangan umum mudah dihindari. Yang sulit dihindari adalah calo dari kalangan petugas, terutama yang bertugas mengurus dokumen. Cara menghindari calo seperti ini adalah dengan tidak mengaku memiliki uang lebih. Kita hanya punya cukup uang untuk mengurus sesuai prosedur.
  3. Cari informasi sebelum mengurus.
    Akan lebih baik kalau kita bisa mencari tahu informasi prosedur pengurusan SIM hilang yang berlaku di tempat kita mengurus SIM tersebut. Penjelasan di atas (persyaratan, prosedur, biaya) bisa jadi bersifat lokal, yaitu tidak berlaku umum di setiap tempat pengurusan SIM. Hal ini akan membantu kita menghindari calo.
  4. Datang sepagi mungkin di hari kerja selain Jumat.
    Pengurusan SIM hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Semakin pagi kita hadir di tempat pengurusan SIM, semakin cepat kita pulang membawa SIM yang sudah jadi. Saya menyarankan datang di hari kerja untuk menghindari kerumunan pengurus SIM; kecuali hari Jumat. Shalat Jumat bisa jadi alasan melambatnya proses pengurusan SIM.
  5. Sama dengan pengurusan perpanjangan SIM.
    Prosedur dan biaya pengurusan SIM hilang sama dengan prosedur dan biaya pengurusan perpanjangan SIM.Perihal fotokopi SIM yang hilang, sifatnya tidak wajib. Kalau memang tidak ada, SIM hilang masih dapat diurus. Bedanya adalah kalau kita membawa fotokopi SIM yang hilang, kita tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang lama (yang hilang). Dengan begitu, kita hanya perlu menandatangani formulir ini
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan SK Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Sumber: http://www.jaksel.metro.polri.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10&Itemid=88

Semoga bermanfaat!

2 komentar:

  1. ini yang dicari
    solusi sim hilang sama dompetnya
    terima kasih infonya

    BalasHapus
  2. Sim B1 saya hilang,kalau ada ygme nemukan tolong dibalikin sesuai alamatnya...trimakasih

    BalasHapus