Layanan yang disediakan untuk proses balik nama pelanggan, dimana terdapat pengalihan hak atas bangunan.
Persyaratan Balik Nama :
• Identitas Pelanggan (IDPEL),
• Foto copy bukti pengalihan hak atau pengusaan atas bangunan/persil
• Foto copy KTP/Identitas diri lainnya.
• Foto copy bukti pengalihan hak atau pengusaan atas bangunan/persil
• Foto copy KTP/Identitas diri lainnya.
Hubungi : Kantor PLN setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar