Layanan yang disediakan untuk proses balik nama pelanggan, dimana terdapat pengalihan hak atas bangunan.


Persyaratan Balik Nama :
• Identitas Pelanggan (IDPEL),
• Foto copy bukti pengalihan hak atau  pengusaan  atas bangunan/persil
• Foto  copy KTP/Identitas diri lainnya.

Hubungi : Kantor PLN setempat