Recent Posts

Sabtu, 29 Oktober 2011

Cara bayar pajak mobil


Mengeluarkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan adalah pekerjaan tahunan untuk para pemilik kendaraan bermotor. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah. Mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.

Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  2. STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  3. BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran.
    Dokumen yang disyaratkan diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.
  2. Perpanjangan.
    Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke loket perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan (termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran).
  3. Pembayaran pajak kendaraan.
    Setelah dokumen kita diproses oleh pihak Samsat, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang diserahkan. Untuk saat ini saya tidak bisa mencantumkan berapa jumlah uang yang perlu diserahkan. Untuk masalah ini kita bisa mengacu kepada jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya.
  4. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
Proses pembayaran pajak kendaraan ini terbilang cepat. Saya pribadi menyayangkan bila pembayaran pajak kendaraan ini harus diserahkan kepada perantara. Tapi memang kondisi Samsat setempat sangat menentukan. Bila Samsat setempat memang meniadakan keberadaan perantara dan menganjurkan agar kita mengikuti prosedur resmi, maka saya sarankan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan ini tanpa perantara.
Berikut ini adalah informasi tambahan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):
  1. Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
  2. Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  3. Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.
Saran dari Penulis: Untuk kasus kedua, bila surat keterangan dari RT setempat itu sulit diurus, langsung saja gunakan surat kuasa.

Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar