Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Surat Keterangan Pindah


YARAT-SYARAT SURAT KETERANGAN PINDAH
(PERPINDAHAN ANTAR KOTA/KABUPATEN/PROVINSI)
  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan daerah asal
  2. Pengantar RT / RW atau desa
  3. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  5. Pasphoto 3x4 3 lembar
Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 ( tiga puluh ) hari kerja
 
TEMPAT PELAYANAN :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar