Recent Posts

Sabtu, 29 Oktober 2011

Cara balik nama surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNK )



Balik nama kendaraan merupakan bentuk pengalihan nama atas kepemilikan kendaraan. Artinya nama yang tertera di BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah nama kita sendiri. Menurut pengalaman saya waktu membayar Pajak kendaraan, diharuskan menyertakan KTP asli sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan). Kendaraan motor yang saya miliki adalah bukan atas nama saya, tapi atas nama orang lain, karena pada saat membeli kendaraan tersebut, saya belum punya KTP daerah setempat. Sehingga mau tidak mau ya, saya beli kendaraan, tapi atas nama orang lain.

Akibatnya saat saya mau membayar pajak, saya harus meminjam KTP asli yang tertera di BPKB dan STNK.
Saya berpikir, setiap saya mau bayar pajak saya harus pinjam KTP orang lain. Jadi, sampai kapan saya harus meminjam terus. Ya, kalau orang tersebut selalu stand bay selalu ada, bagaimana kalau orang tersebut pindah dan kita tidak tahu lagi dimana dia berada. Jadi, saya mencoba untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut atas nama saya sendiri.

Berikut ini adalah cara pengurusan balik nama kendaraan bermotor menurut pengalaman yang pernah saya alami.

Yang harus dipersipkan :
  1. KTP kita sendiri (ya tentu jelas dong, kita harus punya KTP) di FC kira-kira 4 atau berapa..
  2. Kwitansi penjualan motor dari nama yang tertera di BPKB kepada kita sebagai pembeli motor tersebut.
  3. FC copy STNK kira-kira 4 rangkap (kenapa harus 4, ah inikan tidak wajib, tapi kita harus mempersiapkan FC yang banyak , mana tahu nanti akan dipakai untuk yang lain).
  4. FC BPKB ya.. boleh juga 4 rangkap
  5. FC KTP pemilik yang sesuai dengan BPKB, yang banyak juga boleh
Prosesnya :
  1. Mengurus cek Fisik kendaraan kita. Cek fisik dilakukan oleh petugas yang berada di Samsat, kalau bingung tanya aja sama petugas di kantor Samsat tersebut. Yang dibawa adalah : BPKB asli STNK asli, FC BPKB dan FC STNK masing-masing 1 rangkap. Terus setelah di cek fisik nanti akan di beri 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.
  2. Setelah itu menuju ke loket 1 untuk pengambilan formulir dengan menyerahkan BPKB asli, KTP asli orang pertama dan FC-nya, STNK asli dan FC-nya dan kwitansi penjualan motor.
  3. Kalau bingung juga, katakan kepada petugas "Saya mau balik nama Pak". nanti akan diberitahu syarat-syarat yang mungkin kurang.
  4. Lalu kita akan diberi 2 formulir yang mana formulir pertama untuk mengisi data bayar pajak, dan formulir kedua untuk balik nama atau memperpanjang STNK. Biasanya di Loket ini sudah dikenakan biaya administrasi. Isi kedua formulir tersebut. Kalau bingung di kantor Samsat biasanya ada jasa pengisian formulir, ya kita bisa nyantai dikit, tapi tentunya beri dong uang lelahnya.
  5. Setelah kedua formulir di isi, lalu berkas-berkas yang disiapkan tadi dijadikan satu dengan formulir tersebut dan diserahkan ke loket 2 atau tempat pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor (lihat aja papan namanya). Ingat jika kita balik nama pada formulir perpanjangan STNK di isi nama kita sendiri sebagai nama baru kendaraan tersebut dan sertakan FC KTP kita sendiri.
  6. Kemudian nanti akan diperiksa oleh petugas dan di tunggu dong, lalu akan diberi FC STNK yang lama dan distempel tanda lunas, yang artinya kita ya harus membayar. Terus biasanya menunggu beberapa hari untuk bisa mengambil STNK tersebut, kalau kemarin sekitar 4 hari.
Proses pengambilan STNK :
A. Yang harus dibawa :
  1. Foto Kwitansi penjualan motor
  2. FC KTP kita sebagai pemilik yang baru
  3. Bukti cek Fisik kendaraan (kan waktu cek fisik dikasih 2, yang pertama diserahkan ke loket pengurusan Pajak dan STNK)
  4. STNK asli dan FC-nya serta BPKB asl, dan FC-nya
B. Prosesnya :
  1. Serahkan BPKB asli dan tanda lunas yang sudah distempel kemarin ke loket pengambilan STNK motor.
  2. Kalau memang sudah siap nanti akan di beri STNK asli tersebut dan Plat kendaraannya.
  3. Pergi ke Loket pengesahan dengan menyerahkan berkas-berkas di atas.
  4. BPKB kita akan di proses lebih dahulu dan kira-kira seminggu untuk bisa mengambilnya. Dan siapkan aja uangnya lebih dulu.
Kira-kira itu dalam pengurusan Balik nama serta Pembayaran Pajak kendaraan bermotor yang saya alami. Sebenarnya tidak terlalu sulit lho,, tapi cuma butuh kesabaran aja untuk bolak balik ke kantor Samsat. Tapi gak apa-apa, itung-itung olah raga

4 komentar:

  1. kalo ktp orang pertama gak ada gimana gan ?

    BalasHapus
  2. kalo atas nama pertama bukan nama orang tp nama sebuah perusahaan/PT/CV gimana mas?

    BalasHapus
  3. sepengalaman saya sih klo mau BN bpkb gak perlu lg ktp pemilik lama.yg di btuhim cm ktp yg mau pake ajja

    BalasHapus