Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS )



Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS ) diperuntukan untuk penduduk WNI Luar Kabupaten yang bermaksud tinggal sementara berturut-turut selama 6 (enam) bulan di Kabupaten, perlu dilakukan pendaftaran agar dapat diketahui dengan pasti keberadaan penduduk tersebut, meskipun domisili/tempat tinggalnya masih berada di daerah asal.
Bisa diperpanjang setiap 6 bulan sekali.
 
TEMPAT PELAYANAN :
Kantor Desa / Lurah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar