Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS ) diperuntukan untuk penduduk WNI Luar Kabupaten yang bermaksud tinggal sementara berturut-turut selama 6 (enam) bulan di Kabupaten, perlu dilakukan pendaftaran agar dapat diketahui dengan pasti keberadaan penduduk tersebut, meskipun domisili/tempat tinggalnya masih berada di daerah asal. Bisa diperpanjang setiap 6 bulan sekali. Â TEMPAT PELAYANAN : Kantor Desa / Lurah |
Kamis, 29 September 2011
Surat Keterangan Tinggal Sementara ( SKTS )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar