Recent Posts

Sabtu, 04 Februari 2012

Cegah Penyelewengan Dana Bos


Provinsi Jawa Barat merupakan daerah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbesar tahun 2012 yaitu sebesar Rp 4,18 triliun dari total dana BOS 2012 yang dikucurkan Pemerintah Pusat sebesar Rp 23,60 triliun. Berdasarkan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011, jumlah Rp 4,18 triliun itu terdiri atas dana BOS sebesar Rp 3,98 triliun dan dana cadangan BOS sebesar Rp 204,62 miliar.

Jika dirinci lebih lanjut, dana BOS Rp 3,98 triliun terdiri atas dana BOS Sekolah Dasar (SD) Rp 2,80 triliun dan dana BOS SMP Rp 1,18 triliun. Sementara dana cadangan BOS Rp 204,62 miliar terdiri dari dana cadangan BOS SD Rp 144,19 miliar dan dana cadangan BOS SMP Rp 60,43 miliar. Alokasi dana terbesar senilai Rp. 434.535.680.000 jatuh ke Kabupaten Bogor, sementara alokasi dana BOS dengan nilai nominal terkecil yaitu Rp. 15.277.800.000 untuk Kota Banjar.
Dana BOS Pusat Tahun 2012 untuk Pendidikan Dasar di Jawa Barat secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2012 bertempat di Aula Barat Gedung Sate. Seperti diketahui bahwa dana BOS Pusat sebagai bagian dari implementasi Standar Pembiayaan Pendidikan secara makro telah menjadi kebijakan strategik yang sangat populer dan menyentuh kepentingan mendasar terkait dengan pensuksesan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, khususnya biaya operasional pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Program BOS merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk menyediakan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar; secara umum program bos bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program bos bertujuan untuk:  
Pertama.    Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap Biaya Operasi Sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
Kedua,   Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Ketiga,     Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Adapun sasaran program bos adalah semua sekolah SD/SDLB DAN SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di indonesia; besar biaya satuan bos yang diterima oleh sekolah termasuk untuk bos buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: SD/SDLB : Rp. 580.000,-/siswa/tahun dan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
 Pada Tahun Anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 Tahun Pelajaran 2011/2012 dan semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Sekolah yang berhak menerima dana BOS adalah: Pertama,     semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS. Kedua,     sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.

Ketiga,     semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.  Keempat,     sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah. pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Keberadaan dana BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Terdapat perubahan yang signifikan berkenaan dengan penyaluran dana BOS Tahun 2012 dibandingkan penyaluran dana BOS Tahun 2011.
Proses penyaluran dana BOS Tahun 2012 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan dua tahap, yaitu:  Tahap satu: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tahap dua: Penyaluran dana dari KUD Provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri.
Untuk menjamin keterlaksanaan penyaluran dan pemanfaatan dana BOS agar lebih efektif, efisien, proporsional, dan akuntabel maka dibentuk  organisasi pelaksana bos yang meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah yang masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawab sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keseluruhan proses penyaluran dan pemanfaatan dana BOS mulai dari perencanaan/pesiapan, implementasi, sampai dengan pertanggungjawaban dibawah pengendalian dan pengawasan pihak-pihak berwenang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Titik Rawan Penyelewengan Dana BOS
Pengucuran dana BOS merupakan angin sejuk bagi dunia pendidikan negeri ini. Potret gelap dunia pendidikan yang sering diwarnai kisah tragis anak miskin putus sekolah atau cerita pilu siswa yang bunuh diri karena tak mampu membiayai sekolah diharapkan akan lenyap. Namun, dana BOS juga bisa berubah wajah menjadi bola panas yang melukai kaum miskin bila penyalurannya tidak tepat. Indikasi ke arah itu jelas terlihat dengan menyingkap tiga titik rawan penyelewengan yang tersembul di balik pemanfaatan dana BOS.
Titik rawan pertama terletak pada penyusunan draf RAPBS. Idealnya, draf RAPBS harus sudah tersusun sebelum dana BOS dicairkan. Sehingga, ketika dana BOS telah masuk ke rekening sekolah, tak ada kesempatan pihak sekolah untuk mengganti daftar rincian alokasi dana. Permasalahan muncul jika draf RAPBS belum selesai dibuat ketika dana BOS telah mengendap dalam kantong sekolah. Bila ini yang terjadi, maka kans penyelewengan akan terbuka lebar. Bisa jadi, pihak sekolah akan menyesuaikan jumlah dana yang turun dengan rincian alokasi dalam RAPBS. Anggaran bisa saja diatur sedemikian rupa sehingga dana BOS dimasukkan dalam pos yang sebenarnya tidak ada realisasinya.
Titik rawan kedua adalah penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Nasional, alokasi pemanfaatan dana BOS tersebar pada tujuh item, yakni pos biaya formulir pendaftaran, buku pelajaran, ujian sekolah, pembelian alat tulis kantor, biaya perawatan fasilitas sekolah ringan, honor guru berstatus honorer, dan bantuan biaya transportasi untuk siswa miskin. Penggunaan dana BOS tidak boleh dialokasikan untuk kebutuhan di luar tujuh item itu. Titik rawan ketiga adalah manipulasi data jumlah siswa oleh pihak sekolah dan manipulasi data jumlah sekolah oleh pemerintah daerah. Jumlah siswa dan sekolah yang semestinya sedikit bisa saja digelembungkan hingga melonjak berlipat-lipat. Ini bertujuan agar dana BOS yang diterima sekolah maupun pemerintah daerah lebih besar dari yang seharusnya. Sehingga, nantinya terdapat kelebihan dana yang bisa dijadikan penyimpangan olehoknum-oknum sekolah dan pemerintah daerah yang tidak bertanggung jawab.
Solusi Cegah Penyelewengan Dana BOS
Keberadaan dana BOS ini sudah selayaknya disyukuri oleh pihak sekolah dan juga para orang tua. Itu akan menunjukkan bahwa kualitas pendidikan mengalami peningkatan berarti. Para siswa hanya akan berkonsentrasi pada kegiatan belajar, mereka tidak akan terbebani lagi oleh urusan biaya sekolah. Namun, yang harus terus dipantau adalah konsistensi bahwa dana tersebut akan tersalurkan dengan tepat sasaran kepada pihak sekolah demi kepentingan para siswa. Jelas ini bukan perkara mudah menyalurkan dana triliunan rupiah demi peningkatan kualitas pendidikan. Karena hingga saat ini masih saja kita mendengar berita bahwa masih ada beberapa sekolah yang masih memungut biaya bagi peserta didik di setiap tahun ajaran baru.
Perlu untuk diketahui, bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai berikut.Pertama.,disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan. Kedua,dipinjamkan kepada pihak lain.Ketiga,membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.Keempat,membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.Kelima,membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).Keenam,digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.Ketujuh,membangun gedung/ruangan baru.Kedelapan,membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.Kesembilan,menanamkan saham.Kesepuluh,membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/secara wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu. Bentuk kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat.
Adapun komponen utama yang dimonitor antara lain : Alokasi dana sekolah penerima bantuan; --Penyaluran dan penggunaan dana; -Pelayanan dan penanganan pengaduan; - Administrasi keuangan dan ; - Pelaporan. Dan pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Kegiatan monitoring dilakukan dengan tujuan untuk memantau : -Penyaluran dan penyerapan dana; -Kinerja Tim Manajemen BOS; -Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding.
Sedangkan kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional internal, pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat.
Pemerintah harus dengan gencar menyosialisasikan tentang adanya kucuran dana BOS beserta ketentuan penggunannya kepada publik. Masyarakat belum cukup memahami apa itu BOS, komponen biaya apa saja yang tercakup dalam BOS, dan kemana harus menyampaikan pengaduan seandainya ada indikasi penyelewengan yang ditemukan. Karena itu, sosialiasi pemerintah harus mampu menembus setiap lapisan masyarakat dan mampu memberikan pemahaman yang utuh tentang BOS dengan segala seluk-beluknya. Selain itu Pemerintah juga harus mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana BOS. Kalangan LSM dan DPRD juga perlu berpartisipasi dalam pengawasan ini. Dengan begitu, diharapkan celah-celah penyimpangan akan tertutup rapat sehingga dana BOS dapat tepat mencapai sasaran. (Zaenal dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar