Recent Posts

Sabtu, 04 Februari 2012

Warteg dipastikan Tak Dikenakan Pajak Restoran



wartegPengusaha warung tegal (Warteg) di ibu kota akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, Pemprov DKI Jakarta memastikan, usaha warteg yang memiliki omset penjualan dibawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak restoran. Hal ini diatur dalam Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang sudah diberlakukan sejak Januari 2012.

Ya, dalam salah satu pasal pada perda tersebut, warung makan tidak termasuk objek pajak restoran yaitu pelayanan yang disediakan restoran dengan nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200 juta per tahun, atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550 ribu per hari.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, Perda No 11 Tahun 2011 tidak spesifik mengatur tentang pajak warteg, melainkan hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dari omset penjualan. Restoran yang dimaksud dalam perda ini, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering.

“Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta saja, melainkan juga berlaku diseluruh kabupaten atau kotamadya di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Iwan Setiawandi, Rabu (1/2).

Adapun besaran batas nilai pajak minimal restoran, disepakati dari hasil pembahasan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dan rapat kerja Komisi C DPRD DKI bersama pihak eksekutif dan Koperasi Warteg (Kowarteg) tahun 2011 lalu. “Akhirnya, ditetapkan batas minimal tidak kena pajak Rp 200 juta pertahun ke bawah,” katanya.

Pertimbangan lainnya, diungkapkan Iwan, pihaknya mendapatkan referensi omset warteg di sejumlah kota seperti Surabaya dan Tangerang Selatan yang rata-rata Rp 15 juta per bulan hingga Rp 180 juta per tahun. Lalu, di kota Bandung dan Depok yang omsetnya rata-rata Rp 10 juta per bulan hingga Rp 120 juta per tahun.

Dari hasil rapat itu, ditambahkan Iwan, Balegda DPRD DKI melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut penundaan pelaksanaan Perda No 11 Tahun 2011 dengan segera mengundangkannya menjadi perda baru. Sebab, jika tidak segera diundangkan, tahun ini, Pemprov DKI tidak memiliki dasar hukum untuk memberlakukan pajak restoran menyusul dicabutnya Perda No 8 Tahun 2003. “Jadi, sejak 29 Desember 2011, Perda Pajak Restoran sudah diundangkan secara resmi dengan Perda No 11 Tahun 2011 dan mulai berlaku Januari 2012. Kami terus melakukan sosialisasi perda baru ini,” tandasnya.
 
 
Reporter : lenny
Sumber : beritajakarta.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar