Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Akta Perceraian


Pencatatan perceraian dan pendataan hasil pencatatan perceraian bagi penduduk yang perkawinannya berdasarkan agama Islam dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi penduduk yang bukan beragama Islam dan Penganut Kepercayaan  dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.
Data hasil pencatatan peristiwa perceraian penduduk yang beragama Islam yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam ke dalam database kependudukan.
Data hasil pencatatan perceraian dari Pengadilan Agama tersebut, tidak dimaksudkan untuk diterbitan Kutipan Akta Perceraian di Dinas.
 
SYARAT-SYARAT AKTA PERCERAIAN
Pencatatan perceraian penduduk WNI dan WNA yang bukan beragama Islam dan Penganut Kepercayaan, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
  1. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Kartu Keluarga dan KTP;
  4. Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti  Nama;
  6. Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen Imigrasi dan STLD.
 
TEMPAT PELAYANAN :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar