Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Akta Kematian

Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh negara dalam bentuk Akta Kematian. Dengan akta kematian, dapat dijadikan bukti outentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Yang dimaksud kematian dalam kontek pencatatan ini adalah berhentinya fungsi seluruh organ tubuh seseorang yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter/para medis/ pejabat lain yang berwenang.
Pencatatan kematian Penduduk Kabupaten Bogor maupun Penduduk Luar Kabupaten Bogor yang mengalami peristiwa kematian di Kabupaten Bogor dicatat  pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.
SYARAT-SYARAT AKTA KEMATIAN
  1. Keterangan Kematian (visum) dari dokter/Petugas Kesehatan;
  2. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan (Bagi Penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
  4. Fotokopi Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
  5. Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
  6. Akta Perkawinan (bagi yang memiliki);
  7. Surat Kuasa (bagi keluarga yang menguasakan);
  8. Surat Keterangan Yang Menguasakan (ada hubungan darah/istri/suami/anak/orang tua) dari yang meninggal;
  9. Surat Keterangan Ganti nama apabila ada perubahan nama.
  10. Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah apabila tidak ada Keterangan Kematian (visum) dari dokter/Petuga Kesehatan.
 
TEMPAT PELAYANAN:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar