Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Akta Perkawinan


Adapun pencatatan perkawinan mengacu pada ketentuan sebagai berikut  :
  1. Setiap peristiwa perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di Kabupaten Bogor baik bagi Penduduk Kabupaten Bogor maupun Penduduk luar Kabupaten Bogor yang beragama bukan Islam  danPenganut Kepercayaan dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
  2. Pencatatan perkawinan  Penduduk Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di luar Kabupaten Bogor sebelum tanggal 1 Januari 2010, dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
  3. Pencatatan perkawinan Penduduk Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di luar Kabupaten Bogor sejak tanggal 1 Januari 2010 dicatatkan kelahirannya di unit kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di tempat peristiwa perkawinan;
  4. Pencatatan perkawinan Penduduk Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di luar Kabupaten Bogor sejak tanggal 1 Januari 2010 dapat dicatatkan kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  berdasarkan penetapan pengadilan;
  5. Data hasil pencatatan KUA atas peristiwa perkawinan Penduduk yang beragama Islam, disampaikan kepada Dinas/Kecamatan untuk direkam ke dalam database kependudukan.
  6. Data hasil pencatatan KUA , tidak dimaksudkan untuk diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
SYARAT-SYARAT AKTA PERKAWINAN :
  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  2. Foto copy KTP suami dan isteri dilegalisasi Kecamatan;
  3. Pas foto suami dan isteri berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  5. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
  6. Bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa Penetapan Pengadilan;
  7. Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan Orang Asing yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan  Negaranya;
  8. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal;
  9. Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI;
  10. Ijin tertulis Orang Tua diatas materai Rp. 6.000,- bila calon mempelai belum berusia 21 tahun;
  11.  Dispensasi Pengadilan Negeri setempat bila calon mempelai pria belum berusia 19 tahun atau wanita belum berusia 16 tahun;
  12. Dispensasi Camat apabila pemberitahuan pencatatan kurang 10 hari;
  13. Akta kelahiran anak yang akan diakui;
  14. Bagi Penduduk Luar Kabupaten Bogor agar melampirkan keterangan belum pernah dicatatkan perkawinan dari Unit kerja yang membidangi administrasi kependudukan ditempat domisilinya
 
Khusus bagi Orang Asing, selain membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas, juga membawa :
  1. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.
  2. Foto copy Pasport
  3. Surat Izin Tinggal Tetap/Surat Izin Tinggal Terbatas dari Imigrasi;
  4. Surat Keterangan Melapor Diri dari Kepolisian.
 
TEMPAT PELAYANAN :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar