Recent Posts

Kamis, 29 September 2011

Kartu Tanda Penduduk



Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    1. KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia;
    2. KTP sebagai tanda pengenal dan keterangan domisili yang sah;
    3. setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin diberikan KTP;
    4. setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP;
    5. KTP bagi WNI berlaku untuk masa waktu 5 (lima) tahun, sedangkan untuk Orang Asing Tinggal Tetap, masa berlaku KTP disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap;
    6. bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas diberikan KTP yang berlaku seumur hidup;
    7. Masa berlaku sebagaimana terdapat pada sebelumnya selama tidak terdapat perubahan biodata pada KTP.
    8. KTP diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten, ditandatangani oleh Kepala Dinas secara elektronik dengan menggunakan SIAK dan diproses di :
      • 1)Kecamatan untuk KTP WNI
        2)Dinas untuk KTP WNA dan KTP Khusus
    9. KTP mencantumkan gambar Lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
    10. Keterangan tentang agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
    11.  KTP untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap tanpa memuat keterangan tentang agama, status perkawinan, dan golongan darah

        SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
        1. Fotokopi KK
        2. Menyerahkan KTP Lama bagi yang perpanjangan
        3. Fotokopi  Akta Kelahiran bagi yang baru akan memiliki KTP
        4. Fotokopi Akta Nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
        5. Bukti KTP yang rusak bagi yang memohon penggantian KTP
        6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi yang hilang
        7. Khusus Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan juga fotokopi dokumen keimigrasian seperti Passport, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri
        8. Pasphoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
          Latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil
          Latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap

        TEMPAT PELAYANAN :
        Kantor Kecamatan

        Tidak ada komentar:

        Posting Komentar