Recent Posts

Kamis, 17 November 2011

September 2011, Puskesmas Sudah Bisa Pakai Resep Elektronik


Jakarta, Jika selama ini resep obat di sebagian besar Puskesmas masih dilakukan secara manual, maka per September 2011 seluruh Puskesmas di Indonesia akan memiliki layanan resep elektronik. Fasilitas ini dapat membantu dan sangat menghemat waktu bagi pasien maupun petugas kesehatan.

E-Prescription atau resep elektronik merupakan transmisi elektronik resep obat dari komputer pembuat obat ke komputer bagian farmasi. Ini merupakan komponen dari SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Tingkat Kabupaten) elektronik (Puskesmas dan rumah sakit).
“Kita bisa masukkan semua aturan obat, jadi kalau ada dokter yang mungkin salah memberi resep atau kelebihan dosis itu bisa ada warning kalau salah,” jelas dr Jane Soepardi, MPH, DSc, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, dalam acara media briefing ‘Pengembangan & Penguatan Sistem Informasi Kesehatan’ di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Dengan berlakunya resep elektronik tersebut, maka banyak keuntungan yang dirasakan petugas kesehatan maupun pasien, antara lain:
  1. Mempercepat pelayanan pasien atau mengurangi waktu tunggu pasien (efisien)
  2. Menghindari kesalahan menulis dan membaca nama obat dan dosis obat
  3. Mencegah kemungkinan terjadinya alergi dan interaksi obat
  4. Memberikan peringatan terhadap obat-obat tertentu yang bisa menimbulkan reaksi merugikan
  5. Mempermudah pemantauan ketersediaan (stok) dan kebutuhan obat
  6. Mempromosikan pemakaian obat generik
  7. Menghemat tempat penyimpanan arsip
  8. Mempermudah analisis penyakit dan pemakaian obat.
“Jika dulu pasien harus berkali-kali antre di Puskesmas, antre periksa dan antre apotek, maka nantinya bisa menghemat waktu. Begitu pasien datang data administrasinya sudah tersambung ke dokter dan begitu dokter memberikan resep, resepnya langsung disampaikan ke apotek, jadi nanti pasien tinggal ambil saja tidak perlu antre lagi. Hemat waktu jadinya,” jelas dr. Jane.
Resep elektronik hanyalah bagian kecil dari SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Tingkat Kabupaten) elektronik, yaitu pusat data yang bisa diakses oleh semua Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten. Dengan SIKDA elektronik, semua data administrasi dari seluruh Puskesmas tidak lagi ditulis secara manual tetapi sudah terkomputerisasi dan terhubung dengan satu jaringan wireless atau internet yang terpusat di kabupaten atau dinas kesehatan setempat.
“Untuk saat ini baru ada 40 persen kabupaten di Indonesia yang sudah memiliki SIKDA elektronik, namun pada September 2011 akan dibagikan SIKDA generik secara gratis kepada seluruh Puskesmas yang ada di Indonesia. Dan tahun 2012 diharapkan semua unit pelayanan baik Puskesmas dan RS, pemerintah maupun swasta sudah terjalin dengan SIKDA,” lanjut dr Jane.
SIKDA sendiri mencakup berbagai pelayanan elektronik, tidak hanya resep elektronik (e-prescription), tetapi ada juga e-archive, e-radiologi, e-laboratorium dan lain-lain.
SIKDA secara keseluruhan juga memiliki manfaat, yaitu:
  1. Terhadap masyarakat
  2. Waktu tunggu pasien berkurang
  3. Mengurangi medical error
  4. Pelayanan kesehatan lebih efektif dan efisien
Terhadap penyelenggara pelayanan
  1. Mengurangi beban administrasi petugas kesehatan sehingga lebih banyak waktu untuk pasien
  2. Pembuat keputusan mempunyai informasi yang tepat dan cepat.
Sumber : detikhealth.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar