Setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari peringatan dari OPD terkait dan Sat.Pol.PP Kota Depok kepada pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran secara sukarela. Akhirnya pada hari ini Selasa, tanggal 10 Januari 2012, mulai dilakukan pembongkaran secara sukarela oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Solusindo Kreasi Pratama ( pemilik bangunan tower tersebut). Walaupun dilakukan pembongkaran secara sukarela, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok tetap menurunkan personil ke lapangan untuk mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembongkaran. Proses pembongkaran sempat terhambat dengan hujan yang cukup deras, namun setelah kondisi memungkinkan pembongkaran akhirnya dapat dilanjutkan dan berjalan dengan aman dan terkendali.
http://www.depok.go.id/10/01/2012/keamanan/pembongkaran-tower-jl-arif-rahman-hakim-2
Kamis, 12 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar