Recent Posts

Rabu, 11 Januari 2012

Urus PBB dan BPHTB Makin Mudah Di Depok



Pemerintah Kota Depok secara resmi telah membuka tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Balaikota Depok. Hal ini sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat mengurus transaksi jual beli tanah.
Pada tahun 2011 capaian BPHTB di Depok telah mencapai Rp 117 miliar. Sehingga hal ini sangat membantu dalam melakukan pembangunan Kota Depok. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Dodi Setiadi mengatakan sebenarnya pengalihan BPHTB Kota Depok sudah dilaksanakan sejak 2011. Hal itu melibatkan Notaris, Bank Jabar Banten (BJB) dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Capaian PBB Kota Depok mencapai 100 persen dan ini pertama kali dan mudah-mudahan pemerintah pusat akan memberikan bonus Rp 4 Miliar dalam kaitannya capaian ini. Kami akan terus melakukan perbaikan, sehingga pembayaran antara loket PBB dan BPHTB terpisah,” ujar Dodi kepada Jurnal Depok, Senin (2/1/2012)
Dodi Setiadi tak lupa meminta dukungan semua pihak untuk membantu kelancaran pelayanan ini. Mulai dari SDM (Sumber Daya Manusia) dan pendampingan dari Dirjen Pajak.
“Kami juga meminta dukungan dari Badan Kepegawaian Daerah mengenai SDM yang kompeten, dan permohonan 7 orang rekan dari KPP Pratama untuk pindah ke kota Depok. Sehingga persoalan SDM bisa teratasi. Juga pendampingan dari Dirjen Pajak,”tambah Dodi.
Ia menambahkan begitu juga dengan sinergi yang harus tetap dibangun ke depan agar DPPKA mampu memberikan pelayanan optimal.
“Sinergi antara BPN, BPPT, Tarkim dan Disperindag mengenai update data agar kami lebih valid mengolah data. Kami juga melihat persoalan mengenai adanya sertifikat yang dobel menyangkut lahan yang sama dan dua-duanya asli. Menyangkut hal ini kami perlu bantuannya dari BPN untuk mengatasi persoalan ini,”paparnya.
Dengan dikelolanya loket PBB, BPHTB kini masyarakat akan semakin mudah dalam mengurus transaksi jual beli tanah di kota Depok.
“Per tanggal 2 Januari bagi masyarakat yang ingin mengurus transaksi jual beli tanah, mulai hari ini bisa membayar SPPT PBB nya tidak harus menunggu secara massal namun harus membayar kontan,”tambahnya.
Sementara itu Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan Camat dan Lurah akan menjadi mitra dalam proses eksistensi dan intensifikasi.
“Pola perumusan BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen setelah dikurangi 60 juta untuk pembeli. Sedangkan pajak terhadap penjual adalah 5 persen dari nilai penjualan untuk kota Depok. KPP Pratama dengan Pemerintah Kota memerlukan waktu sampai dengan 3 tahun untuk mencapai tahap ini. RW, RT, Posyandu dan LPM, akan menerima penambahan penghasilan untuk biaya operasional karena adanya penambahan PAD di Kota Depok ini, “ tutur Nur.
Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Sony S Adisudarma, mengatakan dengan dibukanya kantor pelayanan PBB dan BPHTB menjadi peluang bagi Depok dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurutnya telah melakukan pelatihan dalam menunjang pengalihan PBB ini.
Kakanwil BJB, Cucu Supriatna, mengatakan Depok merupakan kota ke-17 se-Indonesia yang melakukan pengalihan PBB sebagai pendapatan kota. Segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
“Pajak mempunyai fungsi pengelolaan sebagai masukan pemasukan PAD, fungsi pengaturan, dan stabilitas yaitu mengurangi tingkat inflasi. Pemerintah daerah diberikan kewenangan atas tarif pajak sesuai dengan kemampuan, “ tandasnya.
(sumber : UH-Jurnal Depok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar