Recent Posts

Sabtu, 04 Februari 2012

Pemprov. Jabar Tidak Akan Cabut Dokumen Banding



BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mencabut dokumen Banding No. 128/6/2011/PTUN – Bdg, yang telah disampaikan ke PTUN Bandung pada tanggal 27 Januari 2012 lalu dan akan tetap bersikukuh melakukan banding atas sengketa Upah Kabupaten Bekasi, apabila gugatan Apindo yang telah dikabulkan oleh PTUN Bandung beberapa waktu lalu tidak dicabut.
 
Apabila Banding dari Pemprov Jabar tersebut dicabut, sementara gugatan dari Apindo tidak, maka ini artinya Putusan PTUN Bandung akan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini akan menjadi preseden dan akan menjadi Yurisprudensi atas perkara yang sama di kemudian hari dan akan dipedomani oleh PTUN lain di mana pun, demikian disampaikan Karo Humas, Protokol dan Umum Setda Prov.Jabar, Ruddy Gandakusumah, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima jabarprov.go.id, Rabu (1/2) sore.
 
Menurut Rudy Gandakusumah, putusan PTUN Bandung tersebut telah memuat pertimbangan hakim yang keliru dalam putusannya. Kekeliruan itu adalah karena telah mengabaikan (mengharamkan) keberadaan mekanisme voting di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Sementara mekanisme voting tersebut ada dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Pengupahan Kab. Bekasi pasal 31 (dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai).
 
Hal ini berbahaya, karena berarti pada setiap proses pengambilan keputusan di Dewan Pengupahan harus selalu menghasilkan mufakat. Padahal faktanya tidak semudah itu. Dan apabila mekanisme voting tidak diakui sementara mufakat tidak tercapai, ini berarti tidak akan pernah ada Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten kepada Dewan Pengupahan Provinsi, jelasnya. 
 
Buntutnya, lanjut Rudy, tidak akan ada Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur, sehingga tidak akan ada Keputusan Gubernur yang menjadi dasar pemberian upah kepada buruh untuk tahun berjalan. Oleh sebab itu, Putusan PTUN Bandung harus dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta.
 
Sementara itu, berkaitan dengan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga keputusan Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar tertanggal 27 Januari 2012 adalah bukan dan tidak dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan TUN Bandung. Keputusan tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bupati Bekasi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat dihadapan Menko Perekonomian di Jakarta. Sejauh ini sudah disepakati bersama Apindo,Buruh dan Pemerintah. Keputusan Gubernur tersebut akan menjadi pedoman untuk pembayaran upah buruh di Kab.Bekasi tahun 2012, demikian Ruddy Gandakusumah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar