Kebiasaan membuang sampah sembarangan
dilakukan hampir di semua kalangan masyarakat, tidak hanya warga
miskin, bahkan mereka yang berpendidikan tinggi pun melakukannya.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
yang disahkan awal April 2008 memberikan harapan terciptanya lingkungan
lebih bersih dan sehat. Maka dari itu dalam mendukung terhadap program
Pemerintah Kota Depok Bersih dan Hijau oleh karena itu dilakukan program
memilah dan menanam serta menjadikan sekolah berwawasan lingkungan.
Senin, 15 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar