10 Januari 2013 13:03:16 0Penulis : rep-tejo
BANDUNG - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan tarif dasar
listrik (TDL) yang mulai berlaku Januari 2013 ini membuat beaya
operasional naik.
Apalagi keduanya merupakan komponen dengan beaya terbesar di sektor ritel.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jabar, Hendri
Hendarta mengatakan beaya tenaga kerja prosentasenya mencapai 5 persen
dari beaya operasional. Kenaikan UMK jelas menambah beban beaya tenaga
kerja hingga sebesar 7 persen.
Upaya mengurangi beban beaya tenaga kerja tidak dapat dilakukan dengan mengurangi pekerja.
Menurut Hendri PHK pekerja justru merugikan pengusaha ritel. Pasalnya
pengusaha ritel telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit guna melatih
tenaga kerja menjadi siap pakai. "Yang bisa dilakukan adalah dengan
mengalihkan tenaga kerja ke cabang lainnya yang masih satu perusahaan
yang kebetulan kekurangan tenaga kerja."
Beban menjadi berat dengan naiknya TDL sebesar 15 persen yang dilakukan
secara bertahap. Selama ini beaya untuk listrik yang harus dikeluarkan
oleh peritel berkisar di 3 persen. Kenaikan TDL menjadikan beaya listrik
naik hingga sebesar 4 persen. Kenaikan UMK dan TDL ini yang paling
merasakan imbasnya adalah peritel kelas minimarket.
Dengan jenis barang yang dijual terbatas jumlahnya, pendapatan minimarket tidak sebesar supermarket apalagi hypermarket. tejo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar