|
|
| Mulai awal tahun 2010 ini Samsat Jawa Barat telah Online. Pengesahan STNK setiap tahun, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan di Samsat mana saja se Jawa Barat selama masih dalam wilayah Polda yang sama. Jadi apabila kendaraan anda terdaftar di Samsat Cianjur sedangkan anda sedang bekerja di Bandung, maka anda tinggal mendatangi Samsat terdekat di Kota Bandung saja untuk melakukan Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ tersebut. |
Â
Maksud : |
Mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010. |
Tujuan : |
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) |
Ruang Lingkup Samsat Online : |
a. | Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) bagi Wajib Pajak (WP) yang berdomisili dan kendaraannya terdaftar di Provinsi Jawa Barat. |
b. | Pengesahan STNK setiap tahun, sebagaimana pada huruf a, termasuk pengesahan STNK yang mempunyai tunggakan pokok pajak dan terkena sanksi administrasi sepanjang jatuh tempo STNK belum berakhir. |
Persyaratan Pelayanan Samsat Online : |
1. | Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah. |
2. | STNK Asli. |
3. | Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar