Recent Posts

Rabu, 19 Oktober 2011

Samsat Keliling




Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Maksud :
Mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Tujuan :
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 
Manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling :
1.Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2.Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1.Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2.STNK Asli.
3.Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Waktu pelaksanaan Samsat Keliling :
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Tempat :
Tersebar di 5 Wilayah se Jawa Barat. Jadwal Terlampir.
Operasional Samsat Keliling
Oktober 2010
NoWilayahKeterangan
1I. Bogor
2II. Purwakarta
3III. Cirebon
4IV. Priangan
5V. Bandung Raya

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling :
1.Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2.STNK Asli.
3.Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Waktu Operasional :
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
(Waktu Istirahat pukul 12.00-13.00)
 


http://dispenda.jabarprov.go.id/index.php/samsat-keliling/81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar