Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat. |
Maksud : |
Mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010. |
Tujuan : |
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) |
Â
Manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling : | |
1. | Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) |
2. | Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya . |
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling: | |
1. | Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah. |
2. | STNK Asli. |
3. | Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir. |
Waktu pelaksanaan Samsat Keliling : | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tempat : | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tersebar di 5 Wilayah se Jawa Barat. Jadwal Terlampir.
http://dispenda.jabarprov.go.id/index.php/samsat-keliling/81 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar