Recent Posts

Selasa, 18 Oktober 2011

Tarif Retribusi Depok


Tarif Retribusi

TARIF RETRIBUSI IZIN KESEHATAN
(Sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2003)

NOIZINTARIF
1Rumah BersalinRp. 700.000
2Balai PengobatanRp. 600.000
3ApotekRp. 500.000
4Toko ObatRp. 150.000
5Salon Kecantikan :
Tipe ARp. 400.000
Tipe BRp. 300.000
Tipe CRp. 200.000
Tipe DRp. 100.000
6PBDU / PBDGRp. 400.000
7PBDS / PBDGSRp. 500.000
8OptikalRp.250.000
9RadiologiRp. 500.000
10LaboratoriumRp. 500.000
11Klinik FisioterapiRp. 250.000
12Mendirikan RSRp. 1.000.000
13Klinik kecantikanRp. 600.000
14SPARp. 200.00
Retribusi IMB

Retribus IMB =
Tarif Bangunan + Tarif Administrasi
Luas Bangunan X Standar Harga Dasar Bangunan Per m2 X Koofisien Lantai Bangunan X Prosentase Fungsi Bangunan Maksimal 4%
Untuk Bangunan Tertentu :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Pemohon X Prosentase Fungsi Bangunan Maksimal 4%
Tarif Administrasi:
Biaya Pendaftaran (1%TB) + Biaya Pemeriksaan Gambar/Koreksi Gambar (6%TB, dan ditambah 10% bagi Bangunan spt Mall, Apartemen dan Bangunan Sejenisnya) + Biaya Pengawasan (10%TB) + Biaya Sempadan (1%TB)
Retribusi IPR

R=IL X IP X LT X (0,0005.NJOP)
Keterangan
R=Retribusi IPR
IL=Indeks Lokasi
IP=Indeks Pemanfaatan
LT=Luas Tanah
0,0005.NJOP=Setengah Permil Nilai
Jual Objek Pajak
TARIF RETRIBUSI SIUP

PERUSAHAANKECILMENENGAHBESAR
TARIF
PTRp. 50.000Rp. 100.000Rp. 200.000
CVRp. 35.000Rp. 75.000Rp. 150.000
KOPERASIRp. 25.000Rp. 50.000Rp. 75.000
PERORANGANRp. 25.000Rp. 50.000Rp. 75.000
http://www.depok.go.id/15/04/2010/perizinan-kota-depok/tarif-retribusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar