Recent Posts

Selasa, 18 Oktober 2011

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)





3. Izin Mendirikan Bangunan

3.1  IMB ( perusahaan atau industri )

DASAR HUKUM
a.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri
d.  Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman
e.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f.   Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i.   Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi;
j.   Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.

PERSYARATAN
a.  Surat Permohonan;
b.  Fotocopy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi;
c.  Fotocopy Surat Izin Lokasi
d.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
e.  Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum /badan usaha, atau Fotocopy anggaran dasar yang disyahkan bagi koperasi;
f.   Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan dilakukan oleh pemohon sendiri;
g.  Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah;
h.  Fotocopy tanda bukti pelunasan PBB tahun terakhir;
i.   Surat pernyataan pe-mohon tentang ke-sanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan sesuai deng-an pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri pekerjaan umum serta garis sepadan jalan, koefisien dasar bangu-nan dan koefisien lantai bangunan yang ditetapkan pemerintah Daerah.
j.   Fotocopy rencana tata bangunan dan pra-sarana kawasan in-dustri yang disetujui Bupati kepala daerah dengan menunjukan lokasi kavling untuk bangunan yang ber-sangkutan bagi pe-rusahaan industri yang berada dikawasan industri.

Catatan : Berkas Asli diperlihatkan

k.                       
3.1. IMB ( Rumah tinggal tunggal )

DASAR HUKUM

a.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri .
d.  Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi;
j.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.

PERSYARATAN 
a.  Fotocopy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
b.  Fotocopy sertifikasi Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah
c.  Fotocopy Tanda Bukti Pelunasan PBB
d.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
e.  Fotocopy gambar rencana tapak bangunan
f.   Fotocopy gambar bangunang. 
g.  Fotocopy perhitungan konstruksi bangunan apabila bangunan bertingkat
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan

3.2. IMB ( Bangunan Perumahan Realestate )

DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri .
d. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h.Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
j.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.

PERSYARATAN

a.  Surat Permohonan
b.  Foto copy Izin Lokasi
c.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
d.  Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
e.  Foto copy peil banji
f.   Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah Atau Bukti Perolehan Tanah
g.  Foto copy tanda bukti pelunasan PBB
h.  Foto copy Aspek Guna Tanah
i.   Fotocopy gambar rencana tapak bangunan
j.   Foto copy gambar bangunan
k.  Foto copy perhitungan konstruksi bangunan apabila bangunan bertingkat.

Catatan : Berkas Asli diperlihatkan


3.3. IMB ( Bangunan Rumah susun dan sejenisnya )


 DASAR HUKUM

a.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri .
d.  Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
i. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
j.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.

PERSYARATAN

a.    Surat Permohonan
b.    Foto copy rencana pengarahan lokasi
c.    Foto copy Izin Lokasi
d.    Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
e.    Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
f.    Foto copy peil banjir
g.    Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah
h.    Foto copy Tanda Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
i.     Foto copy Aspek Tata guna Tanah.
j.     Foto copy gambar situasi letak tanah
k.    Foto copy gambar rencana tapak bangunan
l.    Foto copy gambar arsitektur, memuat denah, tampak, potongan yang menunjukan dengan jelas    batasan secara vertikat dan horizontal dari satuan rumah susun.

3.4. IMB (Bangunan Pertokoan, Perkantoran, Mal Dan Swalayan )
DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara  Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri .
d. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h.Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
J.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.

PERSYARATAN
a     Surat Permohonan
b    Fotocopy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi.
c    Foto Copy Izin Lokasi
d    Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
e    Foto copy Akte Pendirian Perusahaa
f.   Foto copy Sertifikat Hak Atas Tanah Atau Bukti Perolehan Tanah
g    Foto copy tanda bukti pelunasan PBB
h    Foto copy Aspek Guna Tanah
i     Fotocopy gambar rencana tapak bangunan
j     Fotocopy gambar bangunan.
k    Fotocopy perhitungan konstruksi bangunan
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan

3.5.IMB (Bangunan Rumah Toko, Rumah Kantor )


DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri .
d. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan  Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
J.   Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi

PERSYARATAN

a    Surat Permohonan
b    Foto copy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi.
c    Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah.
d    Fotocopy Tanda Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
e    Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
f    penandatanganan pemohon
g    Fotocopy gambar rencana tapak bangunan
h   Fotocopy perhitungan konstruksi
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan



3.6.IMB (Pergudangan,Industri,Kecil, Bengkel Dan Sejenisnya)


DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industry.
    d .Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
j. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.
PERSYARATAN
a    Surat Permohonan
b   Fotocopy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
c   Fotocopy Izin Lokasi
d   Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah.
e   Fotocopy Tanda Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
f   Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
g   Fotocopy Gambar rencana tapak bangunan.
h   Fotocopy Akte Pendirian perusahaan
i    Fotocopy Aspek Tata Guna Tanah
j.   Fotocopy perhitungan konstruksi

Catatan : Berkas Asli diperlihatkan

3.7.IMB (Bangunan Berjangka)
DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri.
    Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
i.  Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi;
    Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.
PERSYARATAN
a    Surat Permohonan
b    Foto copy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
c    Foto copy sertifikasi Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah
d    Foto copy tanda bukti pelunasan PBB
e    Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
f    Fotocopy gambar rencana tapak bangunan
g    Foto copy surat sewa tahan/kontrak tanah
h   Foto copy peil banjir
i     Fotocopy gambar bangunan
Fotocopy perhitungan konstruksi bangunan apabila bangunan bertingkat.
Catatan :BerkasAsli diperlihatkan

3.8.IMB (Bangunan Berjangka)
DASAR HUKUM
a.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industry.
    Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
d.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
e.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f.   Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
i.   Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi;
j.   Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.
PERSYARATAN

a    Surat Permohonan
b    Foto copy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
c    Foto copy sertifikasi Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah
d    Foto copy tanda bukti pelunasan PBB
e    Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
f    Fotocopy gambar rencana tapak bangunan
g    Foto copy surat sewa tahan/kontrak tanah
h   Foto copy peil banjir
i     Fotocopy gambar bangunan
Fotocopy perhitungan konstruksi bangunan apabila bangunan bertingkat.
Catatan :BerkasAsli diperlihatkan.


3.9.IMB(Bangunan umum,seperti pasar, terminal, stadion dan sejenisnya)

DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industry.
d.  Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
j.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.


PERSYARATAN

a.  Surat Permohonan
b.  Fotocopy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
c.  Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah.
d.  Fotocopy Tanda Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
e.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
f.  Fotocopy Akte Pendirian perusahaan
g.  Fotocopy Aspek Tata Guna Tanah
h.  Fotocopy Gambar rencana tapak bangunan.
i.   FotoCopy gambar bangunan
j.   FotoCopy perhitungn konstruksi bangunan apabila bangunan bertingkat
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan


3.10.IMB ( bangunan pemerintah )

DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
d.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
e.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
g.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
h. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.

3.11.IMB (Bangunan  rumah perkapling)

DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
d.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
h. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.



PERSYARATAN

a.  Surat Permohonan
b.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
c.  Fhotocopy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi.
d.  Fotocopy sertifikasi Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah
e.  Fotocopy tanda bukti pelunasan PBB
f.   Fotocopy aspek tataguna tanah.
g.  Foto copy peil banjir
h.  Fotocopy Gambar rencana tapak bangunan
i.   Fotocopy gambar bangunan
j.   Fotocopy perhitungan konstruksi bangunan apabila bangunan bertingkat.
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan

3.12.IMB  Bangunan  Sosial (sekolah, puskesmas, rumah sakit, balai pertemuan dan sejenisnya )

DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
c. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi  Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
h. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.

PERSYARATAN
a.  Surat Permohonan
b.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
c.  Fotocopy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
d.  Fotocopy sertifikasi Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah
e.  Fotocopy tanda bukti pelunasan PBB
f.   Fotocopy aspek tataguna tanah.
g.  Foto copy peil banjir
h.  Fotocopy Gambar rencana tapak bangunan
i.   Fotocopy gambar bangunan
j.   Fotocopy perhitungan konstruksi bangunan apabila bangunan bertingkat.
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan


3.13.IMB (Bangunan  sarana ibadah )

DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
c. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi;
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
h. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.


PERSYARATAN

a.  Surat Permohonan
b.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
c.  Fotocopy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
d.  Fotocopy sertifikasi Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah
e.  Fotocopy surat persetujuan warga yang diketahui Kepala Desa/Lurah
f.   Surat persetujuan dari kepala Desa/Lurah
g.  Surat Persetujuan dari Camat
h.  Fotocopy Gambar rencana tapak bangunan
j.   Fotocopy perhitungan konstruksi bangunan apabila bangunan bertingkat.
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan

3.14.IMB (pengurugan lahan bangunan )

DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri.
d. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
j.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.

PERSYARATAN

a    Surat Permohonan
b    Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
c    Fotocopy rekomendasi petunjuk teknis urugan tanah
d    Fotocopy Izin Lokasi
e    Fotocopy sertifikasi Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah
f     Foto copy jaminan kerusakan jalan, trotoar, saluran,, jembatan dan lain-lainnya akibat pengurugan lahan dari instansi yang berwenang.

Catatan :
Berkas Asli diperlihatkan


3.15.IMB (Galian dan penanaman istalasi dan sanitasi  )

DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri.
d. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi;
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
i.  Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi;
j.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untukMenangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi;
PERSYARATAN

a     Surat Permohonan
b     Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
c     Fotocopy rekomendasi Bupati Kepala Daerah
d     Foto copy jaminan kerusakan jalan, trotoar, saluran,, jembatan dan lain-lainnya akibat galian dan penanaman instalasi dan sanitasi dari instansi yang berwenang.

Catatan :
Berkas Asli diperlihatkan

3.16.IMB (panggung Reklame  )

DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri
d. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi;
i.  Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
j.   Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.
  
PERSYARATAN

a.  Surat Permohonan
b.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
c.  Foto copy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
d.  Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah.
e.  Fotocopy Akte pendirian perusahaan
f.   Fotocopy gambar rencana tapak bangunan reklame
g.  Fotocopy Gambar bangunan reklame.
h.  Fotocopy perhitungan konstruksi bangunan reklame.
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan

3.17.IMB (Bangunan menara, antena trasmisi dan sejenisnya)
DASAR HUKUM

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri
d. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
f.  Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
i.  Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
j.  Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.
PERSYARATAN 
a.  Surat Permohonan
b.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
c.  Foto copy fatwa rencana pengarahan lokasi / Persetujuan Prinsip Lokasi
d.  Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah.
e.  Foto copy tanda bukti pelunasan PBB
f.   Foto copy Izin tetangga diketahui Kepala Desa dan Camat.
g.  Fotocopy gambar rencana tapak bangunan
a    Fotocopy gambar bangunan
h.  Foto copy perhitungan konstruksi bangunan.
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan.
3.18.IMB (Bangunan yang ketinggiannya melebihi 30 m atau 7    lantai  )
DASAR HUKUM 
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang gangguan bagi Perusahaan industri
d. Keputusan Menteri Agraria/Ka. BPN Nomor 22/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata cara Memperoleh izin Lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
k. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Bekasi.
l. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi  Nomor 17 Tahun 1999 tentang Restribusi Mendirikan  Bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
m.Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
n. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
o. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.
p.Peraturan Bupati Bekasi Nomor 07 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi.
PERSYARATAN 
a.  Surat Permohonan
b.  Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
c.  Foto copy fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
d.  Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti perolehan tanah.
e.  Foto copy tanda bukti pelunasan PBB
f.  Foto copy KTP atau Tanda Bukti Diri
g.  Foto copy Izin tetangga diketahui Kepala Desa dan Camat.
h.  Fotocopy gambar rencana tapak bangunan
i.   Fotocopy gambar bangunan
j.   Foto copy perhitungan konstruksi bangunan
k.  Foto copy kajian teknis dari Dirjen Perhubungan udara Departemen Perhubungan RI
l.   Foto copy rekomendasi batas ketinggian dari komandan Pangkalan TNI-AU Halim Perdana Kusuma.
Catatan : Berkas Asli diperlihatkan
BIAYA
a.   Besaran Tarif  Restribusi Izin Mendirikan Bangunan
a.   Biaya Pendaftaran sebesar 1 % dari Nilai Restribusi Bangunan
Luas Bangunan x Standar Harga Bangunan / M2 x Koefisien Lantai Bangun x Prosentase Guna Bangunan
b.   Biaya Pemeriksaan Gambar/Koreksi Gambar (kontruksi dan Arsitektur) sebesar 6 % dari Nilai Restribusi Bangunan
c.   Biaya Pengawasan  sebesar 10 % dari nilai restribusi bangunan
d.   Biaya Sempadan sebesar 1 % dari nilai restribusi bangunan
e.   Penetapan Koefisien Lantai bangunan 


No.
Tingkat Bangunan
Koefisien
No.
Tingkat Bangunan
Koefisien
1.
Lantai Basement
1,20
6.
Lantai V
1,162
2.
Lantai Dasar
1,00
7.
Lantai VI
1,19657
3.
Lantai II
\1,090
8.
Lantai VII
1,236
4.
Lantai III
1,120
9.
Lantai VIII
1,265
5.
Lantai IV
1,135
  10.
Setiap kenaikan 1 (satu) lantai
 + 0,030

g.   Penetapan Koefisien Lantai bangunan
No.
Guna Bangunan
Prosentase (%)
No.
Guna Bangunan
Prosentase (%)
1.
Bangunan Perdagangan Jasa
2,00
8
Bangunan Sosial
0,50
2.
Bangunan Perindustrian
2,00
9
Bangunan Sarana Olah Raga
1,00
3.
Bangunan Perumahan
1,00
10.
Bangunan Campuran
1,50
4.
Bangunan Rumah Tinggal
1,00
11.
Bangunan-Bangunan
2,00
5.
Bangunan Pemerintah
1,00
    12.
Bangunan Khusus
0,50
6.
Bangunan Umum
2,00
    13.
Bangunan Rekreasi
2,00
7.
Bangunan Pendidikan
1,00
    14.
Bangunan lain-Lain
1,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar