Wakil Walikota KH Idris Abdul Shomad, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, melakukan aksi Inspeksi Mendadak (SIDAK) di sejumlah tempat obat di wilayah Kelapa Dua, Cimanggis,Mampang, Pancoranmas, Limo dan Cinere. Sedikitnya 620 obat-obatan terlarang dan 3 jenis kosmetika yang tidak boleh dijual di toko obat, disita. Obat-obatan yang disita tersebut dikategorikan terlarang di karenakan Dinkes tidak pernah merekomendasikan penjualan obat-obatan tersebut di Toko obat. Selain ditujukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan kepada penjual obat yang tidak berizin. “Ini hanya bentuk pengawasan dan pembinaan. Saat ini Dinkes belum bertujuan untuk memberikan sanksi, akan tetapi jika terus berulang terpaksa akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Wakil Walikota Depok mengatakan sesuai dengan aturan yang diberlakukan kementrian kesehatan adalah setiap penanggung jawab atau pemilik took obat harus memiliki sertifikat atau ijasah sekolah menengah kefarmasian. “yang ditemukan, seluruh pemiliknya hanya berijazah SMK. Usahanya jelas terlarang. Belum lagi, obat keras yang dijualnya. Itu jelas dilarang,” tegas wakil walikota depok.
Beliau (wakil walikota) menerangkan izin usaha apotek bisa dikeluarkan jika pemilik atau penanggung jawabnya memiliki ijazah apoteker. Dalam undang-undang, pelanggaran terhadap peredaran obat terlarang itu tidak dapat disanksikan. “Baru ada sanksi apabila ditemukan unsur pidana, untuk Sidak ini hanya bentuk pengawasan,”ungkapnya.
“Penjualan obat ini kalau memang mengikuti aturan tak ada bahaya sekecil apapun, karena efeknya tidak terasa sekarang. Itu akan terasa sekitar lima tahun mendatang. Obat terlarang artinya sudah tidak boleh diperjualbellikan lagi, seperti halnya obat kosmetik pemutih wajah, begitu juga dengan obat racikan,”jelasnya.
Hasil sidak didapatkan penjualan obat bebas dengan tanda khusus lingkaran berwarna merah dan biru ada ditoko obat. Obat bertanda khusus tersebut seharusnya hanya boleh dijual di apotek dengan pemberlian menggunakan resep dokter. Sedangkan toko obat hanya boleh menjual obat bebas bertanda khusus lingkaran hijau.
Himbauan dari Kadinkes kepada seluruh masyarakat untuk menghindari pembelian obat palsu. Sebaiknya masyarakat jika membeli obat-obatan, baik yang berjenis obat bebas berlogo hijau, biru maupun merah, di tempat penjualan yang memliki izin usaha seperti apotek. “Bentuk obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter atau obat keras, belilah diapotek,”tegasnya.
http://www.depok.go.id/30/12/2011/03-kesehatan-kota-depok/wakil-walikota-bersama-dinkes-lakukan-sidak-obat-terlarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar