Pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat bertujuan untuk menempatkan peran dan posisi pelaku ekonomi KUMKM dalam perekonomian regional, yang mampu menciptakan lapangan kerja, mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini posisi dan peran KUMKM di Jawa Barat merupakan pelaku ekonomi dominan, 99,9 persen dari total pelaku usaha, mampu menyerap sekitar 87,12 persen dari total pekerja, serta memberikan kontribusi cukup besar (lebih dari 60 persen) terhadap PDRB Jawa Barat.
Besarnya peran KUMKM tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan produktivitasnya, karena nilai tambah yang diperoleh KUMKM hanya mencapai 3,47 persen, jauh lebih rendah dibanding dengan pelaku usaha besar yang mencapai 96,53 persen. Rendahnya produktivitas KUMKM antara lain disebabkan kelemahan akses mereka terhadap aspek sumber daya manusia, pasar, permodalan, teknologi, bahan baku, dan tempat usaha.
Sebagai upaya untuk mengatasi kendala-kendala pengembangan KUMKM tersebut, maka fasilitasi pihak Pemerintah masih sangat dibutuhkan, yang salah satu upaya fasilitasinya tersebut adalah melalui pengelolaan dana bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Untuk kelancaran, dan optimalisasi pemanfaatan dalam penyaluran dana bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil agar memenuhi azas keadilan, transparansi, dan kejujuran, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat menyusun Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disebut Kredit Cinta Rakyat (KCR) sebagai panduan bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan penyiapan, penyaluran dan pemanfaatan dana Kredit Cinta Rakyat tersebut.
Besar harapan kami, semoga KCR dimaksud dapat memberikan manfaat dan dampak positif, sebagai perwujudan kepedulian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Bandung, Desember 2011
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,
Drs. Wawan Hernawan, MA
Pembina Utama Muda
NIP. 19621112 198803 1 004
Bandung, Desember 2011
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,
Drs. Wawan Hernawan, MA
Pembina Utama Muda
NIP. 19621112 198803 1 004
Produk Hukum Mengenai Kredit Cinta Rakyat:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar