Recent Posts

Kamis, 22 Maret 2012

Buat Sertifikat Masjid Gratis



Jumling_Gn_1Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman (KF) imbau warga yang Masjidnya belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengursnya ke Badan Perizinan Terpadu (BPT). Imbauan tersebut berdasarkan keterangan perwakilan BPT yang hadir pada Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Al Hikmah Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Sindur (2/3).
“Mencegah terjadinya sengketa tanah, tempat ibadah seperti masjid yang belum bersertifikat sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah karena tidak dipungut biaya sepeser pun alias geratis. Namun meski geratis, bukti-bukti kepemilikan tanah harus lengkap agar memudahkan proses sertifikasi”, ujar KF.
Kemudian KF juga kembali ingatkan warga Kabupaten Bogor khususnya warga Desa Tlanjung Udik Kecamatan Gunung Putri untuk bergotong-royong membantu pemerintah daerah dalam pembangunan.
“Gotong-royong adalah ciri nilai budaya kita, sifat ini juga merupakan cerminan hidup ber-Pancasila. Dengan proses gotong-royong pembangunan infrastruktur akan lebih mudah, karena jika pemerintah daerah sendiri saja dirasa tidak akan mampu”, terang Wabup.
Sebelumnya Wakil Bupati yang didampingi SKPD di lingkungan Kabupaten Bogor, meminta SKPD memaparkan tugas dan fungsinya masing-masing di hadapan warga yang hadir pada Jumling tersebut. Diantaranya dari Tata Bangunan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BKPP, Disnakertrans dan BPBD.
Usai Shalat Berjamaah, wabup gelar diskusi dengan warga dilanjutkan makan bersama. Dalam kesempatan itu pula Wabup serahkan bantuan kepada DKM Masjid Al Hikmah sebesar 25 Juta Rupiah untuk pembangunan masjid.(Rido/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar