
Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono menjelaskan, sebelumnya Bank DKI juga sudah melayani penerimaan pembayaran PBB P2 dari pemerintah pusat, namun berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak daerah, penerimaan PBB P2 dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dengan begitu, wajib pajak bisa mendatangi kantor layanan Bank DKI yang berjumlah 19
kantor cabang, 2 kantor cabang syariah, 35 cabang pembantu, 6 kantor cabang pembantu syariah, 98 kantor kas konvensional dan 6 kantor kas syariah. ”Bank DKI senantiasa siap menerima pembayaran PBB,” ujar Eko Budiwiyono, Jumat (11/1).
Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjajanti menuturkan, dengan pembayaran PBB yang dikelola oleh Pemprov DKI, pendapatan asli daerah (PAD) diharapkan bisa meningkat. "Semoga PAD kita bisa terus ditingkatkan," harapnya.
Reporter: dunih
Sumber: beritajakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar