Recent Posts

Jumat, 11 Januari 2013

Bayar PBB Kini Bisa Lewat Bank DKI



dkiUntuk memudahkan wajib pajak membayar pajak, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sudah bisa dilakukan lewat Bank DKI. Terealisasinya sistem pembayaran ini merupakan wujud dukungan Bank DKI kepada Pemprov DKI Jakarta yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Bank DKI dengan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjajanti di Jakarta, Kamis (10/1).

Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono menjelaskan, sebelumnya Bank DKI juga sudah melayani penerimaan pembayaran PBB P2 dari pemerintah pusat, namun berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak daerah, penerimaan PBB P2 dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Dengan begitu, wajib pajak bisa mendatangi kantor layanan Bank DKI yang berjumlah 19
kantor cabang, 2 kantor cabang syariah, 35 cabang pembantu, 6 kantor cabang pembantu syariah, 98 kantor kas konvensional dan 6 kantor kas syariah. ”Bank DKI senantiasa siap menerima pembayaran PBB,” ujar Eko Budiwiyono, Jumat (11/1).

Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjajanti menuturkan, dengan pembayaran PBB yang dikelola oleh Pemprov DKI, pendapatan asli daerah (PAD) diharapkan bisa meningkat. "Semoga PAD kita bisa terus ditingkatkan," harapnya.
 
 
Reporter: dunih
Sumber: beritajakarta.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar