19 Februari 2013 10:18:09 0
Penulis : rep-enal
CIMAHI-Masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2013 jatuh pada tanggal 21, 22 da, 23 Februari 2013. Pada masa
tersebut diprediksi potensi ganggung keamanan dan pelanggaran Pemilu
akan banyak terjadi. Itulah sebabnya, jajaran Kepolisian Resor (Polres)
Kota Cimahi meningkatkan kewaspadaan. Demikian ditegaskan Kapolres Kota
Cimahi, AKBP Anwar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Cimahi,
Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi kepada wartawan, Senin (18/2).Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu pada masa tenang antara lain praktek politik uang dengan cara serangan fajar dan kampanye di luar jadwal, Polres Cimahi, lanjut Anwar, bekerja sama dan terus melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi.
“Kami akan menerjunkan anggota untuk melakukan razia siang dan malam, sejak memasuki masa tenang yaitu mulai malam tanggal 21 Februari 2013,” katanya.
Sedangkan terkait dengan pengamanan pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Polres Cimahi akan melakukan gelar pasukan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Drs. Maman Suaman mengingatkan kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon agar senantiasa tetap mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, termasuk mematuhi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 hurup h Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2010, bahwa pasangan calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (enal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar