Release Diskominfo Kabupaten Bogor
15/3/2013
CIBINONG
15/3/2013
CIBINONG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Banyumas berguru ke Kabupaten Bogor mengenai Peraturan Daerah
(Perda) Pebataan Menara Telekomunikasi. Rombongan diterima Kepala Dinas
Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat
I, Gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Jumat (15/3).
Ketua Rombongan, Mustofa mengatakan,
kami datang berkepentingan untuk menyusun Raperda menara telekomunikasi
dan penanaman modal. Kami melihat banyaknya menara yang dibangun di
Kabupaten Banyumas, tentunya perlu perhatian khusus. Olehkarenanya,
untuk menertibkan menara-menara telekomunikasi ini kami perlu membuat
peraturan daerah yang mengatur menara telekomunikasi ini.
“Oleh sebab itu, melihat dari latar
belakang masalah ini, kami butuh referensi dari daerah-daerah yang sudah
lebih dulu memiliki perda ini. Salah satunya adalah Kabupaten Bogor.
Diharapkan kunjungan kerja ini menghasilkan masukan bagi kami untuk
mengkaji perda yang akan kami buat”, ungkap Mustofa.
Sementara Kadiskominfo TB.Luthfie Syam
mengatakan, di Kabupaten Bogor sudah terbit 3 perda yang berkaitan
dengan menara telekomunikasi, pertama yakni tentang pembangunan dan
penggunaan menara bersama. Problem nya adalah dimana-mana ada menara dan
jika tidak diatur akan jadi masalah. Aspek estetika dan aspek
kententraman dan ketertiban umum juga jadi latar belakang dibuatnya
perda ini. Perda penyelenggaraan telekomunikasi dan informatika yang
bisa dijadikan payung untuk pemungutan retribusi menara telekomunikasi.
Dan yang masih dikaji adalah Perda retribusi menara bersama.
“Maksud kami menerbitkan perda-perda ini
adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian, bagi kami yeng
terpenting bukan sekedar meningkatkan PAD, tapi juga kalau ada apa-apa
ada yang bertanggung jawab. Inti yang paling pokok dari menara bersama
adalah satu menara harus digunakan minimal 2 operator atau maksimal 4
operator. Kenapa cuma 2 hingga 4, karena kami melihat fakta bahwa
menara-menara ini sudah ada jauh sebelum perda ini ada”, terang Luthfie.
Luthfie menambahkan, fungsi menara
adalah melanjutkan signal komunikasi, pada era sekarang komunikasi
adalah bagian dari infrastruktur. Dan yang namanya investor salah
satunya mempertimbangkan masalah komunikasi. Selanjutnya, rombangan yang
berjumlah 20 orang ini terdiri dari dua Pansus. Selain belajar Perda
Menara Komunikasi rombongan Dewan juga belajar mengenai Perda Penanaman
Modal di Kabupaten Bogor.(Rido/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar