Recent Posts

Kamis, 25 April 2013

SAFARI PELAYANAN PERIZINAN TAHUN 2013


Dalam rangka mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor bermaksud menyelenggarakan Safari Pelayanan Perizinan pada tahun 2013, dengan kegiatan :
  1. Pelayanan  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) baru dan daftar ulang.
  2. Pelayanan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru dan daftar ulang.
  3. Konsultasi pelayanan perizinan.
 JADWAL PELAKSANAAN SAFARI PELAYANAN PERIZINAN TAHUN 2013
No
Kecamatan
WAKTU PELAKSANAAN I
WAKTU PELAKSANAAN II
1.    TAMAN SARI
16 April 2013

04 April 2013
2.    CIAMPEA
09 April 2013

17 April 2013
3.    CIOMAS
23 April 2013

14 Mei 2013
4.    KLAPANUNGGAL
02 Mei 2013

07 Mei 2013
5.    CIBUNGBULANG
18 Juni 2013

26 Juni 2013
6.    RUMPIN
03 Juli 2013

September 2013
7.    SUKAJAYA
20 Agustus 2013

27 Agustus 2013
8.    SUKAMAKMUR
17 September 2013

24 September 2013
9.    TENJO
02 Oktober 2013

08 Oktober 2013
10.     DRAMAGA
09 Oktober 2013

17 Oktober 2013
11.     TENJOLAYA
24 Oktober 2013

06 Nopember 2013
12.     NANGGUNG
19 Nopember 2013

27 Nopember 2013

Tempat : di Kantor Kecamatan Masing-masing

PERSYARATAN :
A. Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1) Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan;
  2. Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing;
  3. Surat Kuasa dan fotokopi  KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Pengesahannya (bagi perusahaan berbadan hukum);
  5. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan;
  6. Fotokopi Surat Persetujuan dari BKPM (khusus untuk PMA dan PMDN);
  7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat;
  8. Fotokopi izin usaha sesuai dengan kegiatan;
  9. 2 (dua) lembar foto terakhir pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur), berwarna ukuran 3 x 4 cm.
 2) Daftar Ulang
Persyaratan lengkap sesuai permohonan SIUP baru dan melampirkan dokumen tambahan:
  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahaan serta Akta Pengesahannya (bagi perusahaan berbadan hukum);
  2. SIUP asli;
  3. Neraca Perusahaan tahun terakhir yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,- dengan stempel/cap perusahaan.

B. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1)  Baru
  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan;
  2. Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing;
  3. Surat Kuasa dan fotokopi  KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Pengesahannya;
  5. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan;
  6. Fotokopi Surat Persetujuan dari BKPM (khusus untuk PMA dan PMDN);
  7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat;
  8. Fotokopi izin usaha sesuai dengan kegiatan.
2) Daftar Ulang
Persyaratan lengkap sesuai permohonan TDP baru dan melampirkan dokumen tambahan:
  1. TDP asli;
  2. Neraca Perusahaan untuk PT dan CV/Fa tahun terakhir yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,- dengan stempel/cap perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar