Dalam rangka mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor bermaksud menyelenggarakan Safari Pelayanan Perizinan pada tahun 2013, dengan kegiatan :
- Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) baru dan daftar ulang.
- Pelayanan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru dan daftar ulang.
- Konsultasi pelayanan perizinan.
No
|
Kecamatan
|
WAKTU PELAKSANAAN I
|
WAKTU PELAKSANAAN II
|
1. | TAMAN SARI | 16 April 2013 | 04 April 2013 |
2. | CIAMPEA |
09 April 2013
|
17 April 2013
|
3. | CIOMAS |
23 April 2013
| 14 Mei 2013 |
4. | KLAPANUNGGAL |
02 Mei 2013
| 07 Mei 2013 |
5. | CIBUNGBULANG |
18 Juni 2013
|
26 Juni 2013 |
6. | RUMPIN |
03 Juli 2013
|
September 2013 |
7. | SUKAJAYA |
20 Agustus 2013
|
27 Agustus 2013 |
8. | SUKAMAKMUR |
17 September 2013
|
24 September 2013 |
9. | TENJO |
02 Oktober 2013
|
08 Oktober 2013 |
10. | DRAMAGA |
09 Oktober 2013
|
17 Oktober 2013 |
11. | TENJOLAYA |
24 Oktober 2013
|
06 Nopember 2013 |
12. | NANGGUNG |
19 Nopember 2013
|
27 Nopember 2013 |
Tempat : di Kantor Kecamatan Masing-masing
PERSYARATAN :
A. Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1) Baru
- Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan;
- Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing;
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Pengesahannya (bagi perusahaan berbadan hukum);
- Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan;
- Fotokopi Surat Persetujuan dari BKPM (khusus untuk PMA dan PMDN);
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat;
- Fotokopi izin usaha sesuai dengan kegiatan;
- 2 (dua) lembar foto terakhir pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur), berwarna ukuran 3 x 4 cm.
Persyaratan lengkap sesuai permohonan SIUP baru dan melampirkan dokumen tambahan:
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahaan serta Akta Pengesahannya (bagi perusahaan berbadan hukum);
- SIUP asli;
- Neraca Perusahaan tahun terakhir yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,- dengan stempel/cap perusahaan.
B. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) Baru
- Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan;
- Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing;
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Pengesahannya;
- Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan;
- Fotokopi Surat Persetujuan dari BKPM (khusus untuk PMA dan PMDN);
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat;
- Fotokopi izin usaha sesuai dengan kegiatan.
Persyaratan lengkap sesuai permohonan TDP baru dan melampirkan dokumen tambahan:
- TDP asli;
- Neraca Perusahaan untuk PT dan CV/Fa tahun terakhir yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,- dengan stempel/cap perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar