Recent Posts

Senin, 26 September 2011

Legalisir Akta Catatan Sipil




SYARAT-SYARAT LEGALISIR AKTA CATATAN SIPIL
  1. Akta Catatan Sipil yang asli ( Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dsb )
  2. Materai 6000 satu buah
  3. Fotokopi KTP Pelapor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar