Oleh karena itu, dapat dilakukan pembatalan akta setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri. Atas dasar Penetapan Pengadilan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten membuat catatan pinggir pada Register Akta dan menarik Kutipan Akta dari subyek akta. Akibat dari pembatalan akta ini ialah hilangnya status keperdataan atas peristiwa penting yang telah dicatatkan kepada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Â
SYARAT-SYARAT PEMBATALAN AKTA
- Kutipan Akta yang akan dibatalkan;
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen imigrasi. Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
- Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tebatas membawa KTP dan KK;
- Penetapan dari Pengadilan Negeri
Â
TEMPAT PELAYANAN :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar