Sehubungan dengan diusulkannya enam Raperda yang diajukan pihak Pemprov. Jabar, setelah dilakukan pembahasan dan pendalaman di Pansus DPRD Jabar, Pemprov. Jabar bersama DPRD Jabar telah menyetujui dan pengesahkan enam Raperda menjadi Perda. Persetujuan dan pengesahan Perda tersebut, dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD Jabar yang berlangsung Kamis malam (15/12).
Keenam Perda yang disahkan antara lain : Perda tentang Penyertaan Modal Pemprov. Jabar pada PT Asuransi Bangun Askrida, Perda tentang Penanaman Modal, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja dan Perda tentang Penyelenggaraan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sehubungan dengan disetujui dan disahkannya keenam Raperda tersebut menjadi Perda, sebelumnya pihak Pansus pembahasan 6 Raperda menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Pansus untuk dua Raperda masing-masing PT Asuransi Bangun Askrida dan Perda tentang Penanaman Modal memberikan rekomendasi.
Untuk Perda tentang Penanaman Modal : Perda tersebut harus memberikan perlindungan kepada KUKM, untuk sosialisasi Perda harus diprioritaskan kepada penanaman modal dalam negeri terutama yang ada di Jabar, dengan adanya pengalihan mengenai badan yang akan mengurus perizinan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ke Unit Pelayanan Teknis Badan Penanaman Modal harus dapat lebih mempermudah bagi investor dalam mengurus perizinannya serta setelah diterbitkannya Perda ini mendesak kepada Gubernur Jabar untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur.
Selanjutnya rekomendasi untuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemprov. Jabar pada PT Asuransi Bangun Askrida : melihat prospek perusahaan yang menunjukkan trend positif di masa depan, diharapkan agar Pemerintah Provinsi Jabar lebih meningkatkan peran aktifnya dalam mencari peluang penambahan penyertaan modal serta dengan ditingkatkannya setoran modal Pemprov. Jabar diharapkan Pemprov. Jabar dapat menjadikan PT Asuransi Bangun Askrida sebagai mitra usaha pemerintah asuransi.
Adapun beberapa rekomendasi untuk empat Perda masing-masing Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja dan Perda tentang Penyelenggaraan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pertama untuk Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan berkenaan dengan penyelenggaraan perpustakaan diharapkan Pemprov. Jabar dalam penyelenggaraan, pembinaan, penyiapan sarana dan prasarana, pemenuhan koleksi dan jenis serta jumlah eksemplar buku yang saat ini di perpustakaan umum Jabar baru kurang lebih 188.000, sedangkan idealnya buku yang dibutuhkan 4.000.000 eksemplar dan kondisi buku harus disesuaikan dengan Perda dan didukung dengan dana yang memadai.
Untuk pembangunan perpustakaan ke depan, perlu ada upaya untuk merancang penempatan lokasi di pusat kota yang strategis mudah dijangkau dan mendekati para pembaca serta dirancang senyaman mungkin.
Untuk pembiayaan dalam penyelenggaraan perpustakaan terutama dalam membangun perpustakaan bertaraf internasional perlu dialokasikan sesuai dengan kebutuhan atau mendekati kebutuhan secara bertahap terencana.
Kedua, untuk Perda tentang Kearsipan yang penting dibutuhkan mainset tentang pemahaman orang akan arti pentingnya arsip sebagai alat vital dan strategis. Untuk mekanisme kearsipan hal yang harus dibangun adalah kemudahan dalam mengakses arsip secara cepat, tepat dan akurat.
Ketiga, untuk Perda tentang Penyelenggaraan Satpol PP dan PPNS diperlukan adanya aturan yang jelas tentang protap dan standar pelayanan yang maksimum untuk tugas dan pelaksanaan kewenangan Satpol PP dan PPNS. (Nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar