Recent Posts

Kamis, 22 Maret 2012

Pejabat Depok Tandatangani Pakta Integritas


Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas bagi para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Depok diselenggarakan di aula lantai 5 Balaikota, Rabu (21/3). Hadir dalam acara Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad, Sekda, para Asisten, para Kepala OPD, dan Camat se-Kota Depok. Secara simbolis penandatanganan dilakukan oleh Sekda Kota Depok, Asisten Tata Praja, Camat Pancoran Mas, dan Kepala DPPKA dihadapan Wakil Walikota Depok. Inspektur Kota Depok Agus Suherman memaparkan penandatanganan dilaksanakan berdasarkan Intruksi Presiden No. 5 Th. 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Intruksi Presiden No. 9 Th. 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantsan Korupsi Th. 2011, Permenpan No.49 Th. 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Pakta Integritas adalah Dokumen yang berisi pernyataan atau  janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung Jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kesanggupan tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuannya untuk memperkuat Komitmen bersama dalam pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif,efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintahan dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD, dan Pancasila” papar Agus.
Wakil Walikota mengatakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan sebuah momok di Pemerintahan yang harus diberantas. “Dokumen pakta integritas sebagai dokumen yang berisi pernyataan atau janji terhadap diri sendiri mengenai komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan  korupsi, kolusi dan nepotisme adalah merupakan wujud  pelaksaanaan dari Pemerintahan  yang baik dan bersih atau good and clean governance” tutur Wakil Walikota.
“Pakta Integritas dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dan kesempatan melakukan tindakan KKN. Manfaat lain adalah melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap, melindungi dari tindak pindana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara. Pakta Integritas memungkinkan peserta lelang/ kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap, membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy, membantu meningkatkan kredibilitas Institusi, membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan barang/jasa instansi publik, membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.Dengan ditandatanganinya pakta integritas ini diharapkan dapat membangkitkan inspirasi dan motivasi, bagi pengembangan dan penerapannya  sehingga penegakkan tata Pemerintahan yang baik serta pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai retorika belaka” harap Wakil Walikota. (ols)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar