Recent Posts

Sabtu, 18 Mei 2013

Aparat Depok Dapat Pembinaan Administrasi Pertanahan


pertanahan1
pertanahan
Untuk mengantisipasi permasalahan konflik mengenai pertanahan, Pemerintah Kota Depok menyelenggarakan Pembinaan Manajemen Administrasi Pertanahan Kota Depok Tahun 2013. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari dan dimulai hari ini, Kamis (16/05/2013) dan dilanjutkan besok, Jum’at (17/05/2013) yang bertempat di Gedung Graha Insan Cita, Depok. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sosial (Ekbangsos) Eka Bahtiar, Bagian Pemerintahan, OPD Kota Depok, Camat dan Lurah se-Kota Depok.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada aparatur camat dan lurah untuk memahami pengelolaan administrasi pertanahan yang baik di kelurahan, dengan harapan permasalahan tanah di wilayah kelurahan masing-masing bisa terselesaikan,” ujar Tito Ahmad, selaku Kasubag Pertanahan Kota Depok.
Saat ini di setiap wilayah Kelurahan Kota Depok selalu ada permasalahan konflik mengenai pertanahan. Tito menjelaskan contohnya adalah satu bidang tanah di suatu wilayah mempunyai tumpang tindih kepemilikan dan akan timbul konflik. Hal tersebut disebabkan karena kurang tertibnya administrasi mengenai sertifikat tanah.
“Salah satu penyebabnya masalah konflik tanah juga karena di kelurahan tidak ada peta tanah dan data pertanahan. Pemetaan tanah ini harusnya sebagai dasar bagi kelurahan, karena selain menjelaskan tentang luas suatu wilayah tersebut, peta tanah juga menjelaskan mana tanah yang mempunyai sertifikat dan mana yang belum,” lanjut Tito.
Acara yang diikuti oleh 145 peserta dari seluruh Kelurahan Kota Depok ini memberikan enam materi pembinaan dari tujuh narasumber yang berasal dari Kemendagri, BPN dan akademisi. Adapun enam materi yang diberikan yaitu, Pengelolaan Administrasi Pertanahan oleh Pemerintah Kota, Kebijakan Pemerintah di Bidang Pertanahan Untuk Mendukung Otonomi Daerah, Pengelolaan Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan (Peraturan Kepala BPN RI No.3 Tahun 2011), Peranan PPAT Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah, Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, dan Proses Penetapan Hak Atas Tanah dan Permasalahannya.
Nantinya rekomendasi dari hasil pembinaan ini akan disampaikan kepada walikota agar ada tindak lanjut dari Pemkot Depok. “Harapannya setelah pembinaan ini, kita dapat memecahkan problem pertanahan di masing-masing wilayah dan mengenai administrasi pertanahan bisa lebih rapih lagi hingga tidak ada permasalahan mengenai tanah, ” tutup Tito. (Diskominfo/Rysko)
Foto Terkait:
pertanahan2


Tidak ada komentar:

Posting Komentar