Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah berupaya melakukan reformasi birokrasi menuju pada suatu pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Beberapa langkah telah dilakukan, seperti : penerapan teknologi informasi untuk akselerasi dan akuntabilitas data dan informasi, penerapan lelang secara elektronik (LPSE) dalam rangka penerapan keterbukaan pengadaan barang dan jasa dan peningkatan kualitas sumber daya pegawai melalui penerapan penambahan tunjangan tambahan penghasilan.
Dalam hal penerapan teknologi informasi, telah terbangun aplikasi-aplikasi seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik, System Informasi Pelaporan Keuagan Daerah (SIPKD), Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA), WEBSITE, aplikasi e-office dan aplikasi lainnya.
Khusus untuk aplikasi lelang secara elektronik, sudah menjadi primadona kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat kegiatannya sudah menjadi standar utama dalam penerapan transparansi, akuntabilitas dan akurasi secara real time sehingga menciptakan efisiensi dan percepatan dalam penyelenggaraan lelang untuk pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan laporan, sampai tanggal 15 September 2011, terdapat 90 agency (instansi) yang bergabung pada LPSE Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah paket sebagai berikut: Total Paket :2.761 Paket, Total Paket Selesai :1.952 Paket, Pagu :Rp.3.625.821.383.283,35, Pagu Selesai :Rp.2.618.703.565.426,35, Penawaran :Rp.2.167.597.138.067,96, Sisa Tender :Rp.451.106.427.358,39 (17,23 %). Jumlah Penyedia Sampai saat Ini 8.852 Rekanan/Penyedia. Khusus ULP/OPD Provinsi Jawa Barat datanya adalah sebagai berikut: Total Paket :844 Paket, Total Paket Selesai :651 Paket, Pagu :Rp.1.496.468.918.144,35, Pagu Selesai :Rp.1.069.200.881.350,35, Penawaran :Rp.859.197.982.967,06, Sisa Tender :Rp.210.002.898.383,29 (19,64 %). Data tersebut merupakan langkah maju dalam menciptakan iklim keterbukaan khususnya dalam setiap pengadaanbarang dan jasa, mengingat kasus-kasus yang muncul dan menjadi sorotan publik adalah dibidang pengadaan barang dan jasa.
Untuk langkah lainnya yang mencerminkan pelayanan publik adalah terbangunnya website di OPD yang hingga saat ini berjumlah 48 web termasuk webiste jabarprov.go.id. Melalui website ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka diri dalam dunia cyber dimana disajikan layanan data dan informasi, apa-apa yang telah dan sedang dikerjakan. Publik dapat melakukan penelusuran melalui web tersebut terhadap data dan informasi.
Guna percepatan pelaporan keuangan di lingkungan Pemprov. Jabar telah dibangun System Informasi Pelaporan Keuangan daerah (SIPKD) dengan tujuan terjadinya efisiensi dan percepatan laporan keuangan. Melalui sistem ini, akan terbangun iklim terbukanya pelaporan dari OPD sehingga memudahkan untuk terciptanya transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan.
Begitupun untuk pengelolaan barang yang padasarnya telah menjadi asset negara, saat ini telah dibangun dan operasional aplikasi teknologi informasi siklus barang daerah. Melalui aplikasi ini semua kekayaan pemerintah tercatat dengan baik. Mulai dari jumlah barang, jenis barang, keadaan barang, siapa pengguna dan berapa harganya, semua tercatat dan dapat dipertanggungjwabkan.
Langkah berikutnya dari Pemprov. Jabar untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah mengefektifkan penyelenggaraan perijinan terpadu. Unuk perijinan di tingkat provinsi telah menerapkan system terpadu dan memiliki standarisasi dalam hal pelayanannya. Sejak tahun 2008, wadah yang menyelenggarakan perijinan terpadu telah berbentuk suatu badan dengan nama Badan Pelayanan Perijinan terpadu (BPPT) Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 209 perijinan telah dilayani oleh BPPT. Kalau dahulu, waktu tempuh suatu perijinan terbilang sangat lama, maka dengan system terpadu dapat terpangkas hingga menjadi maksimal 14 hari dan bahkan lebih cepat dari itu.
Yang tidak kalah pentingnya dalam hal reformasi birokrasi adalah unsur pegawainya itu sendiri. Sejak tahun 2010, Pemerintah telah memberikan Tunjangan Tambahan penghasilan (TTP) sebagai pengganti honor-honor yang sering muncul dalam setiap kegiatan. Besarnya tunjangan tersebut didasarkan pada kinerja pegawai dan fix income, dengan perbandingan 20 %: 80 %. Untuk tahun 2012, akan diubah menjadi 30 % : 70%. Upaya pemerintah ini diyakini telah meningkatkan kinerja pegawai, karena setiap pegawai mendapatkan kepastian mendapat tunjangan tambahan. Dirinya merasa tenang dalam bekerja, karena ada kepastian tambahan penghasilan.
Semua langkah tersebut menjadi sebuah upaya untuk mengimplementasikan Pemerintahan yang bebas KKN dan mampu memberikan penyelenggaraan pelayanan prima, sebagaimana telah ditandatanganinya Island Integrity antara Gubernur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka daerah percontohan wilayah bebas KKN. Daerah tersebut adalah Kab. Bandung Barat, Kab. Sukabumi, Kuningan Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Sukabumi. Sedangkan untuk Pemprov. Jabar, terdapat empat OPD yang menjadi percontohnan unit kerja bebas KKN, yaitu BKD, Inspektorat, Dinas Pendapatan dan BPPT.
Dalam hal grativikasi, Pemprov. Jabar sedang membentuk Unit Pengendali Gratifikasi dan BUMD yang telah membentuknya, yaitu Bank BJB.
Upaya-upaya terurai tersebut, diyakini menjadi penggerak dalam penciptaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, upaya tersebut tidak berhenti disitu saja, masih banyak langkah dan program yang harus dilaksanakan yang semuanya bertumpu pada penciptaan birokrasi yang jujur, disiplin dan profesional. Tunjangan telah ditambah, iklim bekerja telah kondusif dan semua infrastruktur telah tersedia. Semua hak telah dipenuhi. Tinggal kewajiban diilaksanakan.
Sumber : Bahan Power Point Paparan Sekda Prov. Jabar
Penulis : erawan hayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar